- Puluhan calon pekerja migran tanpa dokumen diamankan saat menuju Malaysia.
- Sebanyak 26 korban ini dicegat petugas dalam perjalanan menggunakan tiga minibus.
- Korban berasal dari berbagai daerah seperti Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara.
SuaraRiau.id - Sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Polsek Sei Sembilan Polres Dumai saat dalam perjalanan menggunakan tiga minibus pada Selasa (13/1/2026) malam.
Puluhan korban tersebut hendak menuju Malaysia. Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menyatakan, petugas yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan guna memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan orang wanita yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri," ujar Angga Rabu (15/1/2026).
Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor F 1398 KC.
Tak lama berselang, pihak kepolisian kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh AP.
Dalam kendaraan itu, petugas mendapati 17 calon PMI tambahan yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan yang juga tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.
Operasi berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra abu-abu yang dikemudikan oleh tersangka MT yang diketahui berperan mengawasi kegiatan penyelundupan.
"(Tersangka) kedapatan mengangkut satu orang calon PMI ilegal lainnya, sehingga total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang," sebut Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara.
Untuk mendapatkan akses keberangkatan tersebut, para korban harus membayar kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.
Di sisi lain, para tersangka yang bertugas sebagai sopir mengaku mendapatkan upah yang bervariasi dalam sekali jalan.
Tersangka JS menerima upah sebesar Rp750.000, AP mendapatkan Rp600.000, sementara MT yang juga berperan sebagai pengurus diupah sebesar Rp200.000 oleh pihak mandor.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Angga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
26 Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan saat Perjalanan di Dumai
-
6 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta untuk Harian Para Guru dan PPPK
-
5 Produk Makeup Halal yang Wudhu Friendly, Aman dan Tahan Lama
-
5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama: Jaga Kelembapan, Cantik Seharian!
-
Harimau Dewasa Terekam Melintas di Jalur Zamrud Siak