Sejumlah satpam diamankan akibat kerusuhan di wilayah perkebunan sawit, Kampar. [Ist]
Baca 10 detik
- Sebanyak 27 sekuriti diamankan terkait kerusuhan di Kampar.
- Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
- Peristiwa berawal, korban yang akan memperbaiki palang rusak.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak," jelas Gian.
AKP Gian, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Saat ini, kesembilan tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum dan diproses lebih lanjut di Polres Kampar," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lokasi Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Catat Waktunya!
-
Masyarakat Riau Diminta Waspada Ancaman Penularan Virus Nipah
-
Terekam CCTV, Harimau Masuk Pekarangan Rumah Warga di Siak
-
Kronologi Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar, 27 Satpam Diamankan
-
Petani Soroti Rencana Pajak Sawit Rp1.700/Batang: Harusnya Dibahas Bersama