- Pengusaha otomotif yang pesta narkoba akhirnya dilepas untuk direhabilitasi.
- Pembebasan tersebut menyusul bahwa yang bersangkutan merupakan pemakai.
- Padahal sebelumnya, ada yang menyebut jika bos otomotif itu terlibat peredaran.
SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru akhirnya membebaskan AA seorang pengusaha otomotif ternama di kota tersebut. Sebelumnya AA sempat ditangkap bersama sejumlah temannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Para pengguna etomidate dan psikotropika pil happy five ini diamankan di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan itu sempat menuai sorotan karena bos otomotif tersebut diringkus saat pesta narkoba. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Meski sebelumnya AA ditetapkan sebagai tersangka, belakangan dilepaskan lantaran hanya sebagai penyalahguna bukan pengedar.
"Jadi (AA) diwajibkan menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, Minggu (25/1/2026).
Jacub menyebut hal tersebut berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog dan dokter, yang menyatakan AA sebagai penyalahguna.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
Melansir Riauoline.co.id--jaringan Suara.com, berikut fakta penangkapan bos otomotif berujung rehabilitasi.
1. Pelaku ditangkap
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap saat pesta narkoba di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Usai ketujuh pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi SL yang menyebut nama AA sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut.
2. Polisi sebut pemasok narkoba
Polresta Pekanbaru melakukan klarifikasi kalau barang haram tersebut adalah milik IR dan OL yang kini masuk DPO dan Lidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien
-
4 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Nyaman dan Aman buat Pemula