- Polisi akhirnya membebaskan seorang pengusaha otomotif ternama di Pekanbaru.
- Pebisnis tersebut sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika bersama temannya.
- Polresta Pekanbaru pun menjelaskan alasan pembebasan AA yang sebelumnya ditangkap.
SuaraRiau.id - Pengusaha otomotif, AA akhirnya dibebaskan setelah ditangkap beberapa hari lalu oleh Polresta Pekanbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan AA bersama 5 orang temannya sempat menghebohkan publik. Bukan tanpa alasan, AA dan seorang selebgram yang diamankan merupakan sosok yang aktif di media sosial.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru mengungkapkan alasan di balik pembebasan sang pengusaha ternama di Kota Bertuah tersebut.
"Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, AA ini sebagai penyalahguna. Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," jelas Jacub dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, AA memang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Tapi kemudian, AA ditetapkan hanya sebagai penyalahguna, bukan pengedar.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," tegasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
"Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," sebutnya.
Sebelumnya, AA diringkus bersama rekan-rekannya saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan pesta narkoba di BaliView kawasan Bukit Raya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 7 orang, terdiri dari lima orang yang diduga sebagai pelaku dan 2 lainnya sebagai saksi.
Beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?