- Polisi akhirnya membebaskan seorang pengusaha otomotif ternama di Pekanbaru.
- Pebisnis tersebut sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika bersama temannya.
- Polresta Pekanbaru pun menjelaskan alasan pembebasan AA yang sebelumnya ditangkap.
SuaraRiau.id - Pengusaha otomotif, AA akhirnya dibebaskan setelah ditangkap beberapa hari lalu oleh Polresta Pekanbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan AA bersama 5 orang temannya sempat menghebohkan publik. Bukan tanpa alasan, AA dan seorang selebgram yang diamankan merupakan sosok yang aktif di media sosial.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru mengungkapkan alasan di balik pembebasan sang pengusaha ternama di Kota Bertuah tersebut.
"Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, AA ini sebagai penyalahguna. Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," jelas Jacub dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, AA memang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Tapi kemudian, AA ditetapkan hanya sebagai penyalahguna, bukan pengedar.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," tegasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
"Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," sebutnya.
Sebelumnya, AA diringkus bersama rekan-rekannya saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan pesta narkoba di BaliView kawasan Bukit Raya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 7 orang, terdiri dari lima orang yang diduga sebagai pelaku dan 2 lainnya sebagai saksi.
Beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
143 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Paling Banyak Pelalawan
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien