- Polisi akhirnya membebaskan seorang pengusaha otomotif ternama di Pekanbaru.
- Pebisnis tersebut sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika bersama temannya.
- Polresta Pekanbaru pun menjelaskan alasan pembebasan AA yang sebelumnya ditangkap.
SuaraRiau.id - Pengusaha otomotif, AA akhirnya dibebaskan setelah ditangkap beberapa hari lalu oleh Polresta Pekanbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan AA bersama 5 orang temannya sempat menghebohkan publik. Bukan tanpa alasan, AA dan seorang selebgram yang diamankan merupakan sosok yang aktif di media sosial.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru mengungkapkan alasan di balik pembebasan sang pengusaha ternama di Kota Bertuah tersebut.
"Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, AA ini sebagai penyalahguna. Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," jelas Jacub dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, AA memang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Tapi kemudian, AA ditetapkan hanya sebagai penyalahguna, bukan pengedar.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," tegasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
"Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," sebutnya.
Sebelumnya, AA diringkus bersama rekan-rekannya saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan pesta narkoba di BaliView kawasan Bukit Raya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 7 orang, terdiri dari lima orang yang diduga sebagai pelaku dan 2 lainnya sebagai saksi.
Beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Simpang Siur Kabar Perempuan Lingkungan Pesantren di Riau Melahirkan Tanpa Lelaki
-
Di Balik Riuh Final PFL, Ada Syukur Nasabah PNM yang Berjuang Menopang Keluarga
-
Pasutri di Pelalawan Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Paksa Setor Rp250 Ribu/Hari
-
Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat Pekanbaru, Target Tambah Siswa di Riau
-
Pelaku Penembakan dan Penyerangan Sejumlah Pekerja di Inhu Dibekuk di Batam