- Polisi menangkap seorang PNS terkait kasus peredaran narkoba di Indragiri Hulu.
- Tersangka yang merupakan pegawai kecamatan ini diamankan bersama temannya.
- Bersama pelaku turut disita sejumlah barang bukti belasan paket sabu dan uang tunai.
SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait narkoba di rumah kawasan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (20/1/2026) malam.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengungkapkan oknum PNS tersebut bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu.
"Petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran kepada wartawan, Kamis (23/1/2026).
Tersangka diamankan bersama seorang lainnya. Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kronologis bermula pada Sabtu (17/1/ 2026), polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terang Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
Selain Rudi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.
"Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujarnya.
Misran menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026," tegasnya.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW