Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 23 November 2023 | 06:34 WIB
Ilustrasi UMP Riau 2024. [Freepik]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625. UMP Riau 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp3.191.662.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan jika hal ini berdasarkan Surat Keputusan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah UMP.

"Perusahaan di Riau agar mematuhi besaran UMP Riau 2024 sebanyak Rp3.294.625 yang dibayarkan per bulan bagi karyawan dan jika membayar UMP dibawah Rp3.294.625 maka perusahaan bisa dipidana," ujar Imron, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan apabila nanti ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK di bawah UMP, namun yang dipakai tetap angka UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat, jadi perusahaan jangan main-main.

Imron mengungkapkan dengan ditetapkan UMP, maka kabupaten/kota ditekankan mulai Rabu (22/11/2023) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

"Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegasnya. (Antara)

Load More