SuaraRiau.id - Pemprov Riau yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625. UMP Riau 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp3.191.662.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan jika hal ini berdasarkan Surat Keputusan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah UMP.
"Perusahaan di Riau agar mematuhi besaran UMP Riau 2024 sebanyak Rp3.294.625 yang dibayarkan per bulan bagi karyawan dan jika membayar UMP dibawah Rp3.294.625 maka perusahaan bisa dipidana," ujar Imron, Rabu (22/11/2023).
Dia menjelaskan apabila nanti ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK di bawah UMP, namun yang dipakai tetap angka UMP.
"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat, jadi perusahaan jangan main-main.
Imron mengungkapkan dengan ditetapkan UMP, maka kabupaten/kota ditekankan mulai Rabu (22/11/2023) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.
"Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP Semua Provinsi di Indonesia, Resmi Berlaku 2026
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali