- Sosok Asri Auzar ditahan Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
- Dia merupakan mantan anggota DPRD dan eks Ketua Demokrat Riau.
- Asri Auzar dilaporkan seorang warga terkait kasus penggelapan.
SuaraRiau.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan soal penahanan politisi senior tersebut.
"Iya benar, ditahan," singkat Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Asri Auzar akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus lanjutannya. Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Berkasnya sudah P-21, jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah," tegas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Eks Ketua Partai Demokrat Riau kelahiran 8 November 1966 itu ditahan terkait dugaan kasus penggelapan barang yang tidak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasus tersebut terungkap dari laporan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023.
Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima. Akibat perbuatan itu, dia mengaku dirugikan Rp187.500.000.
Vincent meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
Asri Auzar disangkakan pasal 385 KUHPidana. Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status tersangka disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan politisi partai PKB ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2
-
5 Mobil Kecil Bekas Warna Trendy untuk Wanita, Murah dan Bandel Dipakai Harian