- Sosok Asri Auzar ditahan Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
- Dia merupakan mantan anggota DPRD dan eks Ketua Demokrat Riau.
- Asri Auzar dilaporkan seorang warga terkait kasus penggelapan.
SuaraRiau.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan soal penahanan politisi senior tersebut.
"Iya benar, ditahan," singkat Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Asri Auzar akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus lanjutannya. Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Berkasnya sudah P-21, jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah," tegas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Eks Ketua Partai Demokrat Riau kelahiran 8 November 1966 itu ditahan terkait dugaan kasus penggelapan barang yang tidak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasus tersebut terungkap dari laporan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023.
Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima. Akibat perbuatan itu, dia mengaku dirugikan Rp187.500.000.
Vincent meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
Asri Auzar disangkakan pasal 385 KUHPidana. Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status tersangka disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan politisi partai PKB ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kronologi 'Deal-dealan' Kasus Narkoba Berujung 7 Polisi Pekanbaru Dihukum Patsus
-
Rocky Gerung Ikut Padamkan Karhutla di Dumai, Begini Tanggapannya
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba