- Gubernur Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Peristiwa ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau mempermainkan hukum.
- Abdul Wahid juga menjadi Gubernur Riau ke-4 yang tersandung kasus korupsi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan terebut membuat Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat korupsi tertinggi di Indonesia.
Abdul Wahid pun ditetapkan sebagai tersangka terkait "jatah preman" anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Hal ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau dalam mempermainkan hukum dan regulasi, termasuk dalam sektor sumber daya alam hingga berdampak buruk bagi perlindungan ekologis dan HAM.
Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Emy menilai korupsi yang dilakukan Abdul Wahid memusnahkan harapan rakyat Riau yang sejak awal menaruh harapan tinggi untuk perbaikan Riau.
"Apalagi Riau saat ini sedang mengalami defisit anggaran Rp3,5 triliun. Tahun 2025 Riau masih kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan tunda bayar 2024 sebesar Rp2,2 triliun," kata Emi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, jika benar keterangan KPK bahwa "jatah preman" alias pemerasan telah diniatkan oleh Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sebagai Gubernur Riau, maka rakyat Riau dikecewakan oleh pemimpin yang diharapkan bersih dalam ucapan dan tindakan.
"Abdul Wahid merupakan representasi praktik buruk hasil politik elektoral di Riau. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan publik kepada rakyat justru dikorupsi," ujar Emi.
Hal tersebut tak lepas dari perilaku partai politik oligarki yang kerap menggunakan politik uang untuk mendapatkan kursi kekuasaan, hingga akhirnya menempatkan rakyat sebagai korban.
"Bagaimana Riau bisa membenahi persoalan sosial ekonomi rakyatnya jika pemimpinnya terus saja melanggengkan praktik korupsi?" sebutnya.
Riwayat Korupsi Gubernur Riau
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau menyinggung soal tiga Gubernur Riau sebelum Abdul Wahid, yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Dua dari empat kasus Gubernur Riau tersebut merupakan korupsi sektor sumber daya alam (SDA). Hal ini semakin menguatkan bahwa SDA menjadi sektor rawan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Korupsi sektor SDA juga menggambarkan dampak buruk korupsi tidak saja menyebabkan kerugian negara, namun juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Riau.
Eko menyebut korupsi yang terjadi di Riau, khususnya perihal perizinan SDA tidak lepas dari menguatnya ijon politik antara pengusaha dengan para kandidat Pilkada.
Hal ini merujuk pada banyaknya kasus korupsi sektor SDA yang melibatkan Gubernur, Bupati, hingga korporasi. Kasus Grup Duta Palma yang melibatkan Gubernur Riau kala itu—Annas Makmun dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008—Raja Thamsir Rachman merupakan bukti nyata bagaimana keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi sektor SDA di Riau.
Kemudian kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal—Gubernur Riau periode 2003-2013 (dua periode), Bupati Pelalawan periode 2001-2006—Azmun Jaafar dan Bupati Siak periode 2001-2011 (dua periode)—Arwin AS.
"Ketiganya terlibat dalam kasus perizinan kehutanan 9 perusahaan di Kabupaten Siak dan Pelalawan," jelas Eko.
Dia mengatakan OTT terhadap Abdul Wahid mengingatkan kita bagaimana rawannya kepala daerah di Riau terjerat kasus korupsi. Empat kali Gubernur Riau terlibat kasus korupsi dan dua di antaranya merupakan korupsi SDA.
Eko menuturkan tidak menutup kemungkinan potensi yang sama terjadi saat penerbitan ratusan izin baik perusahaan perkebunan kayu, kelapa sawit, tambang dan perizinan lainnya, sebab aktivitas korporasi sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat.
"Hal ini jelas merugikan negara, mengancam kelestarian lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup masyarakat adat dan tempatan di Riau," tegas dia.
Berkaca dari Korupsi Sektor Kehutanan
Sementara Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi berujar bahwa banyaknya perizinan korporasi berskala besar yang terbit di Riau patut diwaspadai mengandung unsur korupsi, terutama yang memicu konflik dengan masyarakat.
Terlebih pasca disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan legalitas kepada para pelaku usaha—korporasi sawit yang melakukan pelanggaran dalam kawasan hutan.
Tidak menutup kemungkinan tindakan korupsi yang dilakukan Gubernur sebelumnya dan menjerat Surya Darmadi juga terjadi dalam penerbitan izin perusahaan lainnya, terutama pasca UUCK.
"Kasus Surya Darmadi dapat menjadi contoh melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin pada perusahaan lain," terang Jasmi.
Ia pun menyampaikan jika terdapat suap dalam kasus penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh Duta Palma, maka bukan tidak mungkin perusahaan lain juga melakukan hal serupa.
"KPK harus lebih jeli memperhatikan kejanggalan yang banyak terjadi dalam tata kelola perizinan konsesi atau perkebunan sawit di Riau," ungkap Jasmi.
Selain menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perizinan SDA, Jasmi juga mengingatkan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memulihkan lingkungan hidup dan wilayah kelola masyarakat yang dirugikan akibat korupsi tersebut.
Dampak dari kasus korupsi yang melibatkan gubernur dalam perizinan Duta Palma telah merugikan komunitas adat Talang Mamak yang harus kehilangan tanah adatnya.
Kerugian yang juga tak kalah besarnya adalah kerusakan lingkungan akibat hilangnya hutan dan degradasi gambut.
"Sejauh ini, kami tidak melihat upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis dan hak rakyat yang dirampas perusahaan Duta Palma. Ini sangat disayangkan, mengingat merekalah korban utama dalam kasus tersebut. Kami berharap tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban dari keserakahan pemimpin di Riau," tutup Jasmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 HP Murah untuk Ibu Rumah Tangga: Scroll-scroll Aman, Kameranya Juara
-
7 Daftar City Car Bekas Murah untuk Wanita, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kabupaten Aceh Tamiang
-
6 Mobil Bekas 3 Baris Bukan Toyota, Fitur Canggih dengan Ruang Kabin Nyaman
-
Pemulihan Ekosistem Tesso Nilo: Relokasi Warga hingga Tumbangkan Sawit