- Gubernur Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Peristiwa ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau mempermainkan hukum.
- Abdul Wahid juga menjadi Gubernur Riau ke-4 yang tersandung kasus korupsi.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan terebut membuat Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat korupsi tertinggi di Indonesia.
Abdul Wahid pun ditetapkan sebagai tersangka terkait "jatah preman" anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Hal ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau dalam mempermainkan hukum dan regulasi, termasuk dalam sektor sumber daya alam hingga berdampak buruk bagi perlindungan ekologis dan HAM.
Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Emy menilai korupsi yang dilakukan Abdul Wahid memusnahkan harapan rakyat Riau yang sejak awal menaruh harapan tinggi untuk perbaikan Riau.
"Apalagi Riau saat ini sedang mengalami defisit anggaran Rp3,5 triliun. Tahun 2025 Riau masih kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan tunda bayar 2024 sebesar Rp2,2 triliun," kata Emi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, jika benar keterangan KPK bahwa "jatah preman" alias pemerasan telah diniatkan oleh Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sebagai Gubernur Riau, maka rakyat Riau dikecewakan oleh pemimpin yang diharapkan bersih dalam ucapan dan tindakan.
"Abdul Wahid merupakan representasi praktik buruk hasil politik elektoral di Riau. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan publik kepada rakyat justru dikorupsi," ujar Emi.
Hal tersebut tak lepas dari perilaku partai politik oligarki yang kerap menggunakan politik uang untuk mendapatkan kursi kekuasaan, hingga akhirnya menempatkan rakyat sebagai korban.
"Bagaimana Riau bisa membenahi persoalan sosial ekonomi rakyatnya jika pemimpinnya terus saja melanggengkan praktik korupsi?" sebutnya.
Riwayat Korupsi Gubernur Riau
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau menyinggung soal tiga Gubernur Riau sebelum Abdul Wahid, yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Dua dari empat kasus Gubernur Riau tersebut merupakan korupsi sektor sumber daya alam (SDA). Hal ini semakin menguatkan bahwa SDA menjadi sektor rawan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Korupsi sektor SDA juga menggambarkan dampak buruk korupsi tidak saja menyebabkan kerugian negara, namun juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Riau.
Eko menyebut korupsi yang terjadi di Riau, khususnya perihal perizinan SDA tidak lepas dari menguatnya ijon politik antara pengusaha dengan para kandidat Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap