Eko Faizin
Kamis, 06 November 2025 | 20:28 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Peristiwa ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau mempermainkan hukum.
  • Abdul Wahid juga menjadi Gubernur Riau ke-4 yang tersandung kasus korupsi.

Hal ini merujuk pada banyaknya kasus korupsi sektor SDA yang melibatkan Gubernur, Bupati, hingga korporasi. Kasus Grup Duta Palma yang melibatkan Gubernur Riau kala itu—Annas Makmun dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008—Raja Thamsir Rachman merupakan bukti nyata bagaimana keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi sektor SDA di Riau.

Kemudian kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal—Gubernur Riau periode 2003-2013 (dua periode), Bupati Pelalawan periode 2001-2006—Azmun Jaafar dan Bupati Siak periode 2001-2011 (dua periode)—Arwin AS.

"Ketiganya terlibat dalam kasus perizinan kehutanan 9 perusahaan di Kabupaten Siak dan Pelalawan," jelas Eko.

Dia mengatakan  OTT terhadap Abdul Wahid mengingatkan kita bagaimana rawannya kepala daerah di Riau terjerat kasus korupsi. Empat kali Gubernur Riau terlibat kasus korupsi dan dua di antaranya merupakan korupsi SDA.

Eko menuturkan tidak menutup kemungkinan potensi yang sama terjadi saat penerbitan ratusan izin baik perusahaan perkebunan kayu, kelapa sawit, tambang dan perizinan lainnya, sebab aktivitas korporasi sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat.

"Hal ini jelas merugikan negara, mengancam kelestarian lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup masyarakat adat dan tempatan di Riau," tegas dia.

Berkaca dari Korupsi Sektor Kehutanan

Sementara Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi berujar bahwa banyaknya perizinan korporasi berskala besar yang terbit di Riau patut diwaspadai mengandung unsur korupsi, terutama yang memicu konflik dengan masyarakat.

Terlebih pasca disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan legalitas kepada para pelaku usaha—korporasi sawit yang melakukan pelanggaran dalam kawasan hutan.

Tidak menutup kemungkinan tindakan korupsi yang dilakukan Gubernur sebelumnya dan menjerat Surya Darmadi juga terjadi dalam penerbitan izin perusahaan lainnya, terutama pasca UUCK.

"Kasus Surya Darmadi dapat menjadi contoh melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin pada perusahaan lain," terang Jasmi.

Ia pun menyampaikan jika terdapat suap dalam kasus penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh Duta Palma, maka bukan tidak mungkin perusahaan lain juga melakukan hal serupa.

"KPK harus lebih jeli memperhatikan kejanggalan yang banyak terjadi dalam tata kelola perizinan konsesi atau perkebunan sawit di Riau," ungkap Jasmi.

Selain menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perizinan SDA, Jasmi juga mengingatkan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memulihkan lingkungan hidup dan wilayah kelola masyarakat yang dirugikan akibat korupsi tersebut.

Dampak dari kasus korupsi yang melibatkan gubernur dalam perizinan Duta Palma telah merugikan komunitas adat Talang Mamak yang harus kehilangan tanah adatnya.

Load More