- Pria di Pekanbaru jadi tersangka kasus pornografi
- Perkara mencuat akibat video berdurasi 19 detik
- Perempuan dalam video disebut-sebut anak pejabat Riau
SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial FAS alias Farhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Farhan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait video asusila berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dan seorang perempuan berinisial DAP.
Belakangan, DAP disebut-sebut merupakan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Polresta Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka terhadap Farhan pada Minggu (12/10/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, (15/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah pada Jumat 4 April 2025, ketika orangtua DAP diperlihatkan rekaman video dimaksud.
Usai memastikan isi rekaman tersebut, keluarga DAP mendatangi kediaman Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Bery.
Saat ini, tersangka FAS alias Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sementara penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026
-
Lima Kabupaten di Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
-
Heboh Warga Geruduk Minta Hentikan Renovasi Gereja HKBP di Indragiri Hulu
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Pendaftaran SMA Plus Riau Cs Dibuka, Diklaim Tak Ada 'Jalur Titipan'