- Pria di Pekanbaru jadi tersangka kasus pornografi
- Perkara mencuat akibat video berdurasi 19 detik
- Perempuan dalam video disebut-sebut anak pejabat Riau
SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial FAS alias Farhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Farhan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait video asusila berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dan seorang perempuan berinisial DAP.
Belakangan, DAP disebut-sebut merupakan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Polresta Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka terhadap Farhan pada Minggu (12/10/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, (15/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah pada Jumat 4 April 2025, ketika orangtua DAP diperlihatkan rekaman video dimaksud.
Usai memastikan isi rekaman tersebut, keluarga DAP mendatangi kediaman Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Bery.
Saat ini, tersangka FAS alias Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sementara penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Sidang Kasus Abdul Wahid Undang Pakar Hukum usai Hadirkan Saksi Mahkota
-
Posko Pengaduan SPMB SMA-SMK Riau Dibuka, Ini Nomor Hotline dan Alamatnya
-
Nestapa Siswi SMP Hamil Korban Asusila di Riau Cari Keadilan ke Jakarta
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan