- Pria di Pekanbaru jadi tersangka kasus pornografi
- Perkara mencuat akibat video berdurasi 19 detik
- Perempuan dalam video disebut-sebut anak pejabat Riau
SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial FAS alias Farhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Farhan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait video asusila berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dan seorang perempuan berinisial DAP.
Belakangan, DAP disebut-sebut merupakan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Polresta Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka terhadap Farhan pada Minggu (12/10/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, (15/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah pada Jumat 4 April 2025, ketika orangtua DAP diperlihatkan rekaman video dimaksud.
Usai memastikan isi rekaman tersebut, keluarga DAP mendatangi kediaman Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Bery.
Saat ini, tersangka FAS alias Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sementara penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
10 Ide Prompt Gemini AI Foto Bareng Anak, Hasilnya Realistis Bikin Gemes
-
Perkara Tak Setor Hasil Penjualan Rokok Ilegal Berujung Penculikan di Riau
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp225 Ribu, Langsung Cair Saldonya!
-
Pria Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Diduga Bareng Anak Pejabat Riau
-
10 Prompt Gemini AI Bahasa Inggris Edit Foto Wanita dengan Berbagai Gaya