- Pria di Pekanbaru jadi tersangka kasus pornografi
- Perkara mencuat akibat video berdurasi 19 detik
- Perempuan dalam video disebut-sebut anak pejabat Riau
SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial FAS alias Farhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Farhan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait video asusila berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dan seorang perempuan berinisial DAP.
Belakangan, DAP disebut-sebut merupakan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Polresta Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka terhadap Farhan pada Minggu (12/10/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, (15/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah pada Jumat 4 April 2025, ketika orangtua DAP diperlihatkan rekaman video dimaksud.
Usai memastikan isi rekaman tersebut, keluarga DAP mendatangi kediaman Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Bery.
Saat ini, tersangka FAS alias Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sementara penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar