- Pria di Pekanbaru jadi tersangka kasus pornografi
- Perkara mencuat akibat video berdurasi 19 detik
- Perempuan dalam video disebut-sebut anak pejabat Riau
SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial FAS alias Farhan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Farhan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait video asusila berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dan seorang perempuan berinisial DAP.
Belakangan, DAP disebut-sebut merupakan anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Polresta Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka terhadap Farhan pada Minggu (12/10/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, (15/10/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah pada Jumat 4 April 2025, ketika orangtua DAP diperlihatkan rekaman video dimaksud.
Usai memastikan isi rekaman tersebut, keluarga DAP mendatangi kediaman Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Bery.
Saat ini, tersangka FAS alias Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru, sementara penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal