- Plt Kadiskes Riau dilaporkan seorang warga terkait kasus pengancaman
- Pejabat di Riau itu dipolisikan bersama istrinya
- Pengacara korban mengungkap kronologi peristiwa tersebut
SuaraRiau.id - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, WO terseret kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan terhadap seorang warga.
WO pun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh warga bernama Farhan, yang juga menuding istri terlapor, YI, turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika kepada wartawan dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Dalam laporan tersebut, Plt pejabat dan istrinya itu diduga melakukan pengancaman dan perusakan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengacara Farhan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB di rumah ayah korban di Perumahan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Saat itu, WO yang juga menjabat Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad diduga melakukan perusakan sejumlah atribut rumah dan mengancam Farhan menggunakan pisau berwarna putih.
"Dalam insiden itu, WO bahkan sempat mengatakan bahwa sebentar lagi istri dan anaknya akan datang, dan dia tidak bisa menghentikannya. Tak lama kemudian, istrinya datang dan ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami," ujar Afriadi.
Situasi di rumah pun memanas. Kakak Farhan disebut sempat melihat adiknya, Farras, menangis ketakutan dan langsung diamankan agar tidak mengalami trauma.
Sementara itu, ayah Farhan dikabarkan sempat pingsan akibat syok atas kejadian tersebut.
"YI sempat memukul dan menendang klien kami, disertai ancaman. WO juga ikut memukul. Semua kejadian ini sudah dituangkan dalam laporan resmi," tegas Afriadi.
Pihaknya meminta agar Kapolresta Pekanbaru memberi atensi khusus terhadap laporan ini, mengingat salah satu terlapor merupakan pejabat publik.
"Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ucap Afriadi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya, masih berproses dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Bery. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis