- Plt Kadiskes Riau dilaporkan seorang warga terkait kasus pengancaman
- Pejabat di Riau itu dipolisikan bersama istrinya
- Pengacara korban mengungkap kronologi peristiwa tersebut
SuaraRiau.id - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, WO terseret kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan terhadap seorang warga.
WO pun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh warga bernama Farhan, yang juga menuding istri terlapor, YI, turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika kepada wartawan dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Dalam laporan tersebut, Plt pejabat dan istrinya itu diduga melakukan pengancaman dan perusakan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengacara Farhan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB di rumah ayah korban di Perumahan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Saat itu, WO yang juga menjabat Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad diduga melakukan perusakan sejumlah atribut rumah dan mengancam Farhan menggunakan pisau berwarna putih.
"Dalam insiden itu, WO bahkan sempat mengatakan bahwa sebentar lagi istri dan anaknya akan datang, dan dia tidak bisa menghentikannya. Tak lama kemudian, istrinya datang dan ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami," ujar Afriadi.
Situasi di rumah pun memanas. Kakak Farhan disebut sempat melihat adiknya, Farras, menangis ketakutan dan langsung diamankan agar tidak mengalami trauma.
Sementara itu, ayah Farhan dikabarkan sempat pingsan akibat syok atas kejadian tersebut.
"YI sempat memukul dan menendang klien kami, disertai ancaman. WO juga ikut memukul. Semua kejadian ini sudah dituangkan dalam laporan resmi," tegas Afriadi.
Pihaknya meminta agar Kapolresta Pekanbaru memberi atensi khusus terhadap laporan ini, mengingat salah satu terlapor merupakan pejabat publik.
"Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ucap Afriadi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya, masih berproses dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Bery. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026