- Dua sejoli di Riau memeras seorang pengusaha sawit
- Kedua pelaku meminta uang hingga Rp1,6 miliar
- Modusnya adalah melalui video call seks atau VCS
SuaraRiau.id - Persekongkolan dua sejoli memeras seorang pengusaha sawit di Riau senilai Rp1,6 miliar dengan modus video call seks (VCS) akhirnya berakhir.
Kedua pasangan tersebut Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), telah ditangkap Polda Riau setelah memperdayai bos sawit MT pada rentang waktu Agustus 2023-2025.
Dirreskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dua tersangka ini dibekuk ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tim Siber Polda Riau melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/10/2025).
Pelaku dan korban sudah saling mengenal di dunia malam sejak sekitar 2019, lalu berkomunikasi melalui DM Instagram dan WhatsApp.
"Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan pembayaran sebesar Rp1 juta agar Sisilia mau melakukan video call seks," jelasnya.
Saat VCS berlangsung, Sisilia diduga melakukan tangkapan layar (screenshot). Kemudian melalui upaya intimidasi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke teman-teman atau istri korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya mengirim Rp10 juta di awal ke rekening BCA milik M Rafi yang disediakan tersangka Zekri melalui agen BRI link di Rokan Hulu.
"Namun, pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun (Agustus 2023 hingga Agustus 2025), hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6 miliar," jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu kendaraan Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BM-1473-OI, selanjutnya satu Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan Nomor polisi BM 1779 XW.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3979 ZAZ. Satu buah kalung emas sebesar 10 gram.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana," terang Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba
-
Jarak Pandang Hanya 100 Meter, Penerbangan dari Pekanbaru Kembali Tertunda
-
Polres Dumai Serbu Kampung Dalam, Amankan 11 Orang Terkait Narkoba
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba