Eko Faizin
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi - Perkara Modus Video Call Seks Peras Bos Sawit di Riau Rp1,6 Miliar [Serujambi]
Baca 10 detik
  • Dua sejoli di Riau memeras seorang pengusaha sawit
  • Kedua pelaku meminta uang hingga Rp1,6 miliar
  • Modusnya adalah melalui video call seks atau VCS

SuaraRiau.id - Persekongkolan dua sejoli memeras seorang pengusaha sawit di Riau senilai Rp1,6 miliar dengan modus video call seks (VCS) akhirnya berakhir.

Kedua pasangan tersebut Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), telah ditangkap Polda Riau setelah memperdayai bos sawit MT pada rentang waktu Agustus 2023-2025.

Dirreskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dua tersangka ini dibekuk ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

"Tim Siber Polda Riau melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/10/2025).

Pelaku dan korban sudah saling mengenal di dunia malam sejak sekitar 2019, lalu berkomunikasi melalui DM Instagram dan WhatsApp.

"Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan pembayaran sebesar Rp1 juta agar Sisilia mau melakukan video call seks," jelasnya.

Saat VCS berlangsung, Sisilia diduga melakukan tangkapan layar (screenshot). Kemudian melalui upaya intimidasi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke teman-teman atau istri korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang.

Korban yang ketakutan akhirnya mengirim Rp10 juta di awal ke rekening BCA milik M Rafi yang disediakan tersangka Zekri melalui agen BRI link di Rokan Hulu.

"Namun, pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun (Agustus 2023 hingga Agustus 2025), hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6 miliar," jelasnya.

Barang bukti yang disita polisi, satu kendaraan Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BM-1473-OI, selanjutnya satu Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan Nomor polisi BM 1779 XW.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3979 ZAZ. Satu buah kalung emas sebesar 10 gram.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana," terang Ade.

Load More