- Dua sejoli di Riau memeras seorang pengusaha sawit
- Kedua pelaku meminta uang hingga Rp1,6 miliar
- Modusnya adalah melalui video call seks atau VCS
SuaraRiau.id - Persekongkolan dua sejoli memeras seorang pengusaha sawit di Riau senilai Rp1,6 miliar dengan modus video call seks (VCS) akhirnya berakhir.
Kedua pasangan tersebut Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), telah ditangkap Polda Riau setelah memperdayai bos sawit MT pada rentang waktu Agustus 2023-2025.
Dirreskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dua tersangka ini dibekuk ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tim Siber Polda Riau melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/10/2025).
Pelaku dan korban sudah saling mengenal di dunia malam sejak sekitar 2019, lalu berkomunikasi melalui DM Instagram dan WhatsApp.
"Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan pembayaran sebesar Rp1 juta agar Sisilia mau melakukan video call seks," jelasnya.
Saat VCS berlangsung, Sisilia diduga melakukan tangkapan layar (screenshot). Kemudian melalui upaya intimidasi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke teman-teman atau istri korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya mengirim Rp10 juta di awal ke rekening BCA milik M Rafi yang disediakan tersangka Zekri melalui agen BRI link di Rokan Hulu.
"Namun, pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun (Agustus 2023 hingga Agustus 2025), hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6 miliar," jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu kendaraan Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BM-1473-OI, selanjutnya satu Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan Nomor polisi BM 1779 XW.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3979 ZAZ. Satu buah kalung emas sebesar 10 gram.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana," terang Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman