- Dua sejoli di Riau memeras seorang pengusaha sawit
- Kedua pelaku meminta uang hingga Rp1,6 miliar
- Modusnya adalah melalui video call seks atau VCS
SuaraRiau.id - Persekongkolan dua sejoli memeras seorang pengusaha sawit di Riau senilai Rp1,6 miliar dengan modus video call seks (VCS) akhirnya berakhir.
Kedua pasangan tersebut Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), telah ditangkap Polda Riau setelah memperdayai bos sawit MT pada rentang waktu Agustus 2023-2025.
Dirreskrimsus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dua tersangka ini dibekuk ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tim Siber Polda Riau melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ade dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/10/2025).
Pelaku dan korban sudah saling mengenal di dunia malam sejak sekitar 2019, lalu berkomunikasi melalui DM Instagram dan WhatsApp.
"Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan pembayaran sebesar Rp1 juta agar Sisilia mau melakukan video call seks," jelasnya.
Saat VCS berlangsung, Sisilia diduga melakukan tangkapan layar (screenshot). Kemudian melalui upaya intimidasi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke teman-teman atau istri korban jika korban tidak memenuhi tuntutan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya mengirim Rp10 juta di awal ke rekening BCA milik M Rafi yang disediakan tersangka Zekri melalui agen BRI link di Rokan Hulu.
"Namun, pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun (Agustus 2023 hingga Agustus 2025), hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6 miliar," jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu kendaraan Honda Brio warna Hitam dengan nomor polisi BM-1473-OI, selanjutnya satu Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan Nomor polisi BM 1779 XW.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3979 ZAZ. Satu buah kalung emas sebesar 10 gram.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana," terang Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
5 Mobil Bekas Hemat Perawatan buat Pemula, Cocok Dipakai Harian
-
9 Pilihan Sepatu Lari Terbaik Mulai 200 Ribuan, Serbaguna untuk Harian
-
Harga Sawit Swadaya Riau Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkapnya
-
6 Daftar Mobil Bekas Harga Jualnya Stabil, Dikenal Ekonomis dan Anti Rewel
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Dorong Faber Instrument Perluas Pasar Lokal Hingga Internasional