Eko Faizin
Sabtu, 13 September 2025 | 07:41 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Penyitaan aset terkait kasus SPPD fiktif diklaim sesuai prosedur
  • Muflihun mengajukan praperadilan
  • Aset dimaksud berada di Pekanbaru dan Batam
[batas-kesimpulan]

SuaraRiau.id - Sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah disita polisi meski hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko mengatakan penyitaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. [Suara.com/Rahmat Zikri]

"Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Kombes Qori dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Kombes Qori menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Dia menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021.

Meski demikian, Kombes Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.

"Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak.

Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

"Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," tambahnya. (Antara)

Load More