- PT GAG Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat setelah dihentikan sementara
- Penghentian operasi sementara usai ramai isu pertambangan di media sosial
- Pengoperasian kembali berdasarkan evaluasi lintas kementerian
SuaraRiau.id - PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah kembali beroperasi setelah dihentikan sementara usai ramai isu pertambangan di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
PT GAG Nikel berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan perusahan tambang tersebut meraih peringkat hijau.
Artinya, PT GAG telah mematuhi tata kelola lingkungan sekaligus menjalankan program pemberdayaan masyarakat pasca dihentikan sementara pada awal Juni 2025.
Siapa pemilik PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat?
PT GAG Nikel Indonesia adalah anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) yang beroperasi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.
Mengutip laman PT GAG Nikel, perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.
Kepemilikan saham mayoritas PT GAG Nikel mulanya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
Namun, sejak 2008 PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.
Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 hektare dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 sampai 30 November 2047.
Sementara untuk Izin operasi produksi tambang PT GAG Nikel, sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017.
Akan tetapi sebelumnya, pengelolaan tambang di Pulau Gag tersebut dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks