Eko Faizin
Kamis, 11 September 2025 | 12:07 WIB
Indra Pomi Nasution usai majelis hakim membacakan putusan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution nampak meneteskan air mata setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Pada sidang yang digelar Rabu (10/9/2025), Indra Pomi juga didenda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar tersebut.

Selain pidana pokok, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Indra Pomi berupa pembayaran uang pengganti Rp3,1 miliar.

Sebagian telah dikembalikan, namun sisanya diwajibkan dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk menutupi kerugian. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan.

Di ujung sidang, Indra Pomi memohon agar tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan sudah bersosialisasi dengan narapidana lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar setelah memperhitungkan pengembalian sebesar Rp1,3 miliar.

"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan satu tahun," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, baik Indra Pomi maupun Novin Karmila bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Keduanya dinyatakan bersalah bersama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa atas praktik rasuah pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024. (Antara)

Load More