Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya [Ist]
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan
-
7 Prompt Gemini AI untuk Memprediksi Wajah saat Tua, Hasilnya Bikin Kaget
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri dengan Latar Ikonik Eropa
-
4 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp240 Ribu, Saldo Gratis buat Beli Cemilan
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial