- Universitas Riau memberlakukan kuliah daring selama tiga hari pada 26 hingga 28 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut diambil Rektor Unri akibat kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat.
- Tenaga kependidikan diwajibkan bekerja dari kantor minimal 50 persen selama periode pembelajaran daring tersebut.
SuaraRiau.id - Universitas Riau (Unri) melakukan pembelajaran daring (online) menyusul kualitas udara Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau (Unri) Shaffia Mia Friana mengatakan, surat edaran sudah keluar.
"Iya, surat edarannya sudah keluar," jelasnya, Rabu (26/8/2026).
Surat edaran belajar online dengan Nomor 9/UN19/KP/2026 tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026.
Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan.
Meski dilaksanakan daring, proses perkuliahan tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan serta ketentuan yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring atau online selama tiga hari, yakni mulai Rabu hingga Jumat (26-28/8/2026).
Selama periode 26-28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja dilakukan dengan metode minimal 50 persen bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Dosen juga diharapkan melaksanakan proses pembelajaran secara optimal melalui media pembelajaran daring yang tersedia.
Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh layanan pembelajaran sebagaimana mestinya meskipun tidak mengikuti perkuliahan secara tatap muka.
Kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak dapat dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Khusus unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, Rumah Sakit dan Klinik, pengaturan jadwal shift pegawai dilakukan oleh pimpinan masing-masing.
Pengaturan pembagian tenaga kependidikan diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas serta fungsinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis