SuaraRiau.id - Dua pemuda berinisial MF (20) dan MDF (19) di Kepulauan Meranti ditangkap atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra mengungkap kronologi kasus pencabulan remaja 15 tahun tersebut terungkap.
Awalnya, ibu korban menyadari putrinya tidak berada di rumah pada pagi hari. Setelah mencari informasi, korban diketahui berada di rumah temannya di desa sebelah bersama MDF.
"Korban dijemput dan dibawa pulang. Saat diinterogasi di hadapan keluarga dan Bhabinkamtibmas, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF, terakhir pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan," ungkap AKP Roemin, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya berhenti di situ, pengakuan korban pun berlanjut kepada orangtuanya.
Korban juga mengaku pernah disetubuhi pelaku lain berinisial MF pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan desa tempatnya tinggal.
"Keluarga akhirnya memanggil kedua pemuda itu untuk dimintai keterangan. Mereka berdua mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada korban," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.
"Senin malamnya, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Roemin.
Baca Juga: Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
Pada proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans abu-abu, celana kulit hitam, pakaian dalam, dua sweater dan jilbab milik korban.
"Atas perbuatannya, MF dan MDF dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas AKP Roemin. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Mobil Bekas Tahan Banting 100 Jutaan, Keluarga Nyaman di Segala Medan
-
Tiga Pemain Baru Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru, Berikut Nama-namanya
-
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas lewat Pelatihan Laundry Sepatu
-
Total Aset BRI Capai Rp2.123 Triliun, Berikut Strategi BRIVolution Reignite
-
Fokus Melayani dengan Hati, Program PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025