SuaraRiau.id - Sebanyak lima perusahaan disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) lantaran diduga menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Lima perusahaan yang disegel KLH antara lain adalah PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Dari kelimanya, 3 perusahaan yakni PT Adei, PT JJP dan PT SRL telah tercatat memiliki riwayat buruk dalam kasus karhutla dan pelanggaran lingkungan lainnya.
PT Adei Plantation Industry, perusahaan milik asing asal Malaysia, tercatat dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus karhutla.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, langkah ini dilakukan menyusul maraknya titik panas yang terdeteksi di Riau dan semakin meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan serta masyarakat.
Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Eko Yunanda, menilai bahwa kebakaran berulang di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencerminkan kelemahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Kebakaran yang terus berulang menunjukkan bahwa perusahaan tidak takut pada hukum," kata Eko, Kamis (31/7/2025).
Dia menuturkan jika lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla menjadi penyebab utama mereka abai terhadap kewajiban menjaga arealnya dari kebakaran.
Eko menilai pemerintah seolah tidak memiliki keberanian untuk menegakkan putusan pengadilan terhadap perusahaan pelanggar lingkungan. Contohnya adalah putusan terhadap PT JJP yang hingga kini belum dieksekusi.
Baca Juga: Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
"Putusan Mahkamah Agung terhadap PT JJP telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018, tapi sampai sekarang tidak ada eksekusi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di negeri ini," tegasnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin korporasi serta dugaan keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi.
Eko merujuk pada riwayat SP3 yang dikeluarkan Polda Riau pada 2016, yang menurutnya menunjukkan adanya upaya menyelamatkan perusahaan dari jeratan hukum.
WALHI Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla.
Penetapan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Diketahui, pada 2016, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 menghukum perusahaan ini dengan denda Rp1,5 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektare yang terjadi pada 2013.
Berita Terkait
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Kerahkan 1.000 Relawan BUMN Peduli Bencana ke Tiga Provinsi di Sumatra
-
Dirut BRI: Fokus pada Fase Tanggap Darurat dan Mendukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
CEOR: Teknologi Injeksi Kimia untuk Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah