Tidak jera, pada 2020 perusahaan itu kembali dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban pemulihan sebesar Rp2,9 miliar oleh Pengadilan Negeri Pelalawan atas kebakaran seluas 4,16 hektare.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bahkan memiliki kasus yang lebih serius.
Perusahaan ini dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp371,1 miliar oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1095 K/PDT/2018.
Namun hingga saat ini, PT JJP belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.
Bahkan, secara mengejutkan, perusahaan ini justru kembali menanam kelapa sawit di area bekas kebakaran, seolah mengabaikan tanggung jawab hukumnya.
Adapun PT SRL lolos dari jerat hukum setelah masuk dalam daftar 15 perusahaan yang penyelidikannya dihentikan oleh Polda Riau melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2016.
Namun, perusahaan ini juga menyimpan segudang masalah.
Selain membiarkan lahan gambut rusak, PT SRL juga diduga tidak melaksanakan kewajiban restorasi gambut, meningkatkan kerentanan Pulau Rupat dan Pulau Rangsang sebagai pulau kecil.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga tercatat membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
Berita Terkait
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
AI Saja Tidak Cukup: Peneliti IPB Tekankan Kolaborasi Lapangan untuk Cegah Karhutla
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Karhutla Kepung Sumatera-Kalimantan, Perintah Prabowo: Gempur Titik Api Pakai Teknologi Canggih!
-
Karhutla Turun 33 Persen, Tapi Presiden Prabowo Ingatkan Risiko Masih Tinggi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Punya Kekayaan Rp17 M, Klarifikasi usai Viral Kepsek Dicopot
-
LAM Riau Berencana Beri Gelar Adat untuk Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Viral Pencopotan Kepsek SMP, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Peduli Latih Diversifikasi Produk Pupuk Kompos untuk Warga Bali
-
Gagasan Daerah Istimewa Riau Disampaikan ke Gubernur Abdul Wahid