Tidak jera, pada 2020 perusahaan itu kembali dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban pemulihan sebesar Rp2,9 miliar oleh Pengadilan Negeri Pelalawan atas kebakaran seluas 4,16 hektare.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bahkan memiliki kasus yang lebih serius.
Perusahaan ini dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp371,1 miliar oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1095 K/PDT/2018.
Namun hingga saat ini, PT JJP belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.
Bahkan, secara mengejutkan, perusahaan ini justru kembali menanam kelapa sawit di area bekas kebakaran, seolah mengabaikan tanggung jawab hukumnya.
Adapun PT SRL lolos dari jerat hukum setelah masuk dalam daftar 15 perusahaan yang penyelidikannya dihentikan oleh Polda Riau melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2016.
Namun, perusahaan ini juga menyimpan segudang masalah.
Selain membiarkan lahan gambut rusak, PT SRL juga diduga tidak melaksanakan kewajiban restorasi gambut, meningkatkan kerentanan Pulau Rupat dan Pulau Rangsang sebagai pulau kecil.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga tercatat membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
Berita Terkait
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali