Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa kliennya tak memiliki wewenang teknis, administratif, maupun keuangan terkait SPPD fiktif tersebut.
Semua pelaksanaan perjalanan dinas, menurutnya, menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
"Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif," tegas Ahmad.
Berita Terkait
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Polemik Beasiswa PKH Pemkab Siak 2026, Dilanjut atau Dihentikan?
-
Bagian Tangsi Belanda Siak Ambruk, Disebut Tak Ada Perawatan Sejak 2020
-
4 Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Stylish, Praktis dan Nyaman di Perkotaan
-
Pemkab Siak Jawab soal Kabar Penghapusan Beasiswa PKH di 2026
-
Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal Budaya Melayu Riau Bab 3 Kelas XI