Eko Faizin
Senin, 28 Juli 2025 | 15:38 WIB
Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa kliennya tak memiliki wewenang teknis, administratif, maupun keuangan terkait SPPD fiktif tersebut.

Semua pelaksanaan perjalanan dinas, menurutnya, menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

"Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif," tegas Ahmad.

Load More