SuaraRiau.id - Sosok M yang disebut Polda Riau bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga terungkap.
Padahal kasus di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini sudah setahun lebih berjalan. Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga beberapa barang bukti diamankan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu, saat Kapolda Riau dijabat Irjen Mohammad Iqbal.
Namun hingga Kapolda diganti Irjen Herry Heryawan, tersangka perkara yang disebut merugikan negara sampai Rp195,9 miliar ini masih belum ada kejelasan.
Pada awal Juli 2025, Polda Riau menyatakan akan segera menetapkan tersangka, akan tetapi hingga kini tak kunjung terungkap siapa sosok inisial M.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kala itu.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, rencana pengumuman tersangka secara resmi akan digelar pada Kamis (24/6/2025), nyatanya tak pernah terjadi.
"Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," katanya.
Sementara di sisi lain, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Baca Juga: Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa
Muflihun merupakan sosok yang kerap disangkutkan dengan perkara ini. Bahkan beberapa kali dirinya sempat dipanggil untuk menjadi saksi.
Melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.
Ahmad menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegasnya pada Kamis 19 Juni 2025.
"Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," sambung Ahmad.
Dia menuturkan jika penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.
Berita Terkait
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan