SuaraRiau.id - Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis kecantikan yang mencatut nama manajemen artis milik Raffi Ahmad, RANS Entertainment terus berproses di Polda Riau.
Usai menahan seorang pengusaha kosmetik di Kota Pekanbaru berinisial NS, penyidik Polda Riau turut menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka.
Meski sudah berstatus tersangka, GE dan SVK hingga saat ini ternyata belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Informasi yang berhasil Suara.com himpun, NS sudah ditahan sejak Senin malam, 14 Juli 2025.
"Untuk GE dan SVK, kita akan melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Alasannya karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep menegaskan babwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadapkan mereka ke penyidik.
Asep juga menjelaskan bahwa NS diduga menipu korban dengan modus menawarkan kerjasama bisnis kosmetik, sambil mengaku memiliki hubungan dekat dengan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Pelapor dan beberapa saksi menyebut brand ambassador yang disebutkan adalah artis ternama tersebut. Namun, setelah kami dalami, sementara belum ditemukan adanya keterkaitan antara NS dan artis yang bersangkutan," jelas Asep.
Baca Juga: Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan NS di sebuah seminar.
Meski awalnya tidak saling kenal, NS mengaku memiliki relasi dengan artis dan sedang membangun bisnis toko kosmetik di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.
NS kemudian menawarkan korban untuk menjadi investor, dengan iming-iming keuntungan besar dan kesempatan bertemu langsung dengan artis yang dimaksud.
Awalnya korban tidak tertarik, namun rayuan NS terus berlanjut, bahkan hingga ke pertemuan di Jakarta.
Korban akhirnya luluh setelah NS menunjukkan foto dan video kebersamaannya dengan artis-artis tersebut di media sosial.
Secara bertahap, korban pun mulai mentransfer sejumlah dana, baik untuk modal bisnis maupun pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta kepada NS.
Namun, seiring waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mulai curiga karena NS selalu menghindar saat ditanya soal transparansi keuangan usaha.
Dugaan semakin menguat saat NS diketahui berselisih dengan dua rekan bisnisnya, hingga berujung pada gugatan pembubaran PT yang menaungi bisnis kosmetik tersebut.
Karena tidak ada kejelasan, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, permintaan itu tidak dipenuhi.
Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengaku sejak awal sudah membuka ruang mediasi, namun tak menemui titik temu.
"Saya sudah mencoba komunikasi sejak tahap penyelidikan agar dilakukan pembayaran. Tapi gagal karena alasan dana belum mencukupi," ujar Eva, Senin (14/7/2025).
Setelah upaya damai gagal, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Bukan Sembarang Mobil Tua! Ini Spek Honda HR-V Gen 1 Kado Gading Marten untuk Raffi Ahmad
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah