Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Ini Kata Perusahaan. [Ist]
"Ia harus diberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Itu diatur detil di Pasal 156 UU Ciptaker dan mekanisme PHK-nya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021," tegas Joki.
Menurut Joki, bahkan menurut Pasal 172 UU Cipataker, pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan tidak ada istilah mengundurkan diri secara sukarela.
Ketika di PHK, justru pengusaha berkewajiban membayarkan uang pesangon (UPH, uang penghargaan masa kerja (UPMK) itu 2 (dua) kali dari ketentuan, dan uang penggantian hak (UPH) 1 (satu) kali ketentuan dari Pasal 156 UU Ciptaker.
Berita Terkait
-
Smelter Nikel Huadi di Sulsel Stop Operasi, Perusahaan Lakukan PHK Massal
-
Penjualan Mobil Semester I 2025 Anjlok, Toyota, Daihatsu dan Suzuki Mengeluh ke Menperin
-
Menperin Lobi Tiga Raksasa Jepang, Minta Harga Mobil Tak Naik dan Setop PHK
-
Blak-blakan! Rocky Gerung Sebut Data Pengangguran Ditutupi Demi Citra, UMKM Bukan Tanda Sukses
-
Trump Putuskan PHK 1.350 PNS Kemenlu AS
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
Terkini
-
4 Smartwatch Lari Murah 2025, Kualitas Terbaik Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Tim LKG BRI Indonesia Siap Harumkan Nama Bangsa di Gothia Cup 2025
-
Inspirasi Bisnis 3 Minuman Khas Riau, Ubah Kuliner Tradisional Jadi Tren Kekinian
-
5 SMP Negeri Favorit di Pekanbaru, Pilihan untuk Calon Bintang Masa Depan
-
Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Kepsek Bisa Dicopot Jika Bandel