SuaraRiau.id - Marhaban (48) harus kehilangan pekerjaannya setelah mengabdi kurang lebih 14 tahun bekerja di PT Panca Mulia Mixindo Abadi.
Warga Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru ini mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut.
Bertambah miris, cerita Marhaban, PHK dilakukan perusahaan tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.
Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Rizka Yulia saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan telah mengeluarkan surat PHK atas nama Marhaban.
Namun menurut Rizka, prosesnya sudah sesuai ketentuan dan prosedur di bidang hukum ketenagakerjaan.
"Kami sudah mengikuti ketentuan. Silahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh proses keberatannya melalui proses yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau, Bobby Rahmat meminta waktu untuk mengecek sehubungan surat-surat yang ditembuskan ke Bidang Pengawasan.
"Saya cek dan minta waktu mempelajari lebih lanjut ya," ungkap Bobby belum lama ini.
Curhat Marhaban
Baca Juga: Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja
Marhaban menyampaikan menurut dokter, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi (Acute Kidney Injury - AKI).
Marhaban setiap dua kali seminggu ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.
"Saya bekerja di sini sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujarnya kepada media, Minggu (13/7/2025).
Marhaban memiliki dua anak perempuan yang masih kecil, dan sudah 15 bulan ini tidak dapat bekerja. Dia tak menyangka perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Disnaker Riau terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak 2 (dua) bulan tidak dibayarkan lagi.
Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Menkeu Baru Langsung Dapat Tantangan, Beban Cukai Rokok Bisa Picu PHK
-
Badai PHK Terus Berlanjut, 321 Wartawan Daily Miror Kehilangan Pekerjaan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam Mencuat di Tengah Laba Terus Menurun: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru
-
No Tipu-tipu, 7 Link DANA Kaget Siap Tambah Dompet Digitalmu