SuaraRiau.id - Marhaban (48) harus kehilangan pekerjaannya setelah mengabdi kurang lebih 14 tahun bekerja di PT Panca Mulia Mixindo Abadi.
Warga Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru ini mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut.
Bertambah miris, cerita Marhaban, PHK dilakukan perusahaan tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.
Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Rizka Yulia saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan telah mengeluarkan surat PHK atas nama Marhaban.
Namun menurut Rizka, prosesnya sudah sesuai ketentuan dan prosedur di bidang hukum ketenagakerjaan.
"Kami sudah mengikuti ketentuan. Silahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh proses keberatannya melalui proses yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau, Bobby Rahmat meminta waktu untuk mengecek sehubungan surat-surat yang ditembuskan ke Bidang Pengawasan.
"Saya cek dan minta waktu mempelajari lebih lanjut ya," ungkap Bobby belum lama ini.
Curhat Marhaban
Baca Juga: Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja
Marhaban menyampaikan menurut dokter, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi (Acute Kidney Injury - AKI).
Marhaban setiap dua kali seminggu ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.
"Saya bekerja di sini sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujarnya kepada media, Minggu (13/7/2025).
Marhaban memiliki dua anak perempuan yang masih kecil, dan sudah 15 bulan ini tidak dapat bekerja. Dia tak menyangka perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Disnaker Riau terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak 2 (dua) bulan tidak dibayarkan lagi.
Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.
Surat panggilan pertama, tanggal 13 Mei 2025, dan surat panggilan kedua, tanggal 16 Mei 2025. Sebelum surat panggilan tersebut keluar, ia pun sudah menyampaikan pemberitahuan dengan menghubungi perusahaan.
"Saat itu saya dirawat inap secara intensif di rumah sakit. Perusahaan juga sudah diberi tahu," terang Marhaban.
Bahkan saat dirawat, pihak perusahaan ada mengirimkan perwakilan dari beberapa karyawan untuk menjenguknya.
Usai dibolehkan pulang Marhaban langsung memenuhi panggilan perusahaan di kantornya, pada 22 Mei 2025 di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Waringin Indah Blok A, No 7, Pekanbaru.
Selain itu, untuk menguatkan dan memenuhi keperluan administrasi ia sudah lebih dulu membalas secara surat tertulis pada tanggal 19 Mei 2025.
Dalam suratnya, dia kembali menerangkan kondisinya saat surat pertama dan kedua diterima, sedang dirawat intensif.
Kata LBH
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison menyayangkan sikap perusahaan terhadap karyawannya ini.
Ilham menyampaikan, penggunaan mekanisme PHK harus digunakan secara manusiawi. PHK boleh dilakukan, tapi tidak boleh menzalimi pekerjanya.
"Ini soal perlindungan pekerja yang selalu di posisi yang lemah ketika berhadapan dengan majikan/pengusaha," ujar Ilham.
Sedangkan Joki Mardison mendetilkan, ketika perusahaan tidak membayarkan hak normatifnya (upah) selama 2 bulan berturut-turut itu sudah pidana.
Apalagi sampai melakukan PHK tanpa pesangon terhadap karyawannya sendiri yang sudah bekerja berpuluh tahun seperti Marhaban ini.
"Lihat Pasal 93 ayat (2) junto Pasal 186 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu ada pidananya. Ancamannya bisa maksimal 4 tahun dan juga dibebani membayar denda mencapai Rp400 juta, jika pengusaha tak membayarkan upah atas pekerjanya," tegas Joki mengingatkan.
Joki juga memperincikan, karyawan yang sakit berkepanjangan tidak dapat bekerja itu dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan atau Ciptaker.
Misalnya, pasal 153 karyawan tetap berhak mendapatkan upahnya dibayarkan secara penuh selama setahun berturut-turut dengan skema mulai 100 persen, 75 persen, 50 persen hingga 25 persen atas upahnya. Jika pun di PHK dalam kondisi sakit, itu harus diperhatikan haknya secara manusiawi.
"Ia harus diberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Itu diatur detil di Pasal 156 UU Ciptaker dan mekanisme PHK-nya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021," tegas Joki.
Menurut Joki, bahkan menurut Pasal 172 UU Cipataker, pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan tidak ada istilah mengundurkan diri secara sukarela.
Ketika di PHK, justru pengusaha berkewajiban membayarkan uang pesangon (UPH, uang penghargaan masa kerja (UPMK) itu 2 (dua) kali dari ketentuan, dan uang penggantian hak (UPH) 1 (satu) kali ketentuan dari Pasal 156 UU Ciptaker.
Berita Terkait
-
Menkeu Baru Langsung Dapat Tantangan, Beban Cukai Rokok Bisa Picu PHK
-
Badai PHK Terus Berlanjut, 321 Wartawan Daily Miror Kehilangan Pekerjaan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam Mencuat di Tengah Laba Terus Menurun: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
-
Dua Jenazah Warga Riau Korban Helikopter Jatuh Tiba di Pekanbaru
-
Kronologi Pria 72 Tahun di Meranti Hilang, Sebut Dibawa Bidadari usai Ditemukan
-
Harga Sawit Riau Naik, Ini Daftar Lengkap Periode 10-16 September 2025
-
Klaim Segera 6 Link DANA Kaget Hari Ini, Cuan Ratusan Ribu Menantimu