SuaraRiau.id - Nasib miris menimpa Marhaban (48), warga Jalan Budidaya Ujung, Perumahan Griya Idaman Blok B07, RT 004, RT 002, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Setelah bertugas kurang lebih 14 tahun bekerja di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Marhaban mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.
Dokter menyatakan, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi (Acute Kidney Injury - AKI). Karenanya, setiap dua kali seminggu ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.
Marhaban ketika itu menjadi karyawan pengawas lapangan di sebuah perusahaan kontruksi tersebut. Dia, memiliki dua anak perempuan yang masih kecil, dan sudah 15 bulan ini tidak dapat bekerja.
"Saya bekerja di sini sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujarnya kepada media, Minggu (13/7/2025).
Marhaban tak menyangka perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak 2 (dua) bulan tidak dibayarkan lagi.
Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.
Surat panggilan pertama, tanggal 13 Mei 2025, dan surat panggilan kedua, tanggal 16 Mei 2025. Sebelum surat panggilan tersebut keluar, ia pun sudah menyampaikan pemberitahuan dengan menghubungi perusahaan.
Baca Juga: Hari Jadi Pekanbaru, Pemkot Gratiskan Parkir di Mal hingga Rumah Sakit
"Saat itu saya dirawat inap secara intensif di rumah sakit. Perusahaan juga sudah diberi tahu," sebut pria asal Dusun Harjosari, Desa Lemang, Rangsang Barat, Kepulauan Meranti sambil menunjukkan bekas sayatan sisa operasi di bagian leher, dada atas sebelah kanan, dan lengan tangan kanannya.
Bahkan saat dirawat, menurut Marhaban, pihak perusahaan ada mengirimkan perwakilan dari beberapa karyawan untuk menjenguknya.
Usai dibolehkan pulang Marhaban langsung memenuhi panggilan perusahaan di kantornya, pada 22 Mei 2025 di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Waringin Indah Blok A No 7, Pekanbaru.
Selain itu, untuk menguatkan dan memenuhi keperluan administrasi ia sudah lebih dulu membalas secara surat tertulis pada tanggal 19 Mei 2025.
Dalam suratnya, dia kembali menerangkan kondisinya saat surat pertama dan kedua diterima, sedang dirawat intensif.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison menyayangkan sikap perusahaan terhadap karyawannya ini.
Berita Terkait
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
Dari Anak Tanpa Vaksin ke Lonjakan Pasien Cuci Darah: Rantai Krisis Kesehatan yang Terabaikan?
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%