SuaraRiau.id - Nasib miris menimpa Marhaban (48), warga Jalan Budidaya Ujung, Perumahan Griya Idaman Blok B07, RT 004, RT 002, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Setelah bertugas kurang lebih 14 tahun bekerja di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Marhaban mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.
Dokter menyatakan, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi (Acute Kidney Injury - AKI). Karenanya, setiap dua kali seminggu ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.
Marhaban ketika itu menjadi karyawan pengawas lapangan di sebuah perusahaan kontruksi tersebut. Dia, memiliki dua anak perempuan yang masih kecil, dan sudah 15 bulan ini tidak dapat bekerja.
"Saya bekerja di sini sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujarnya kepada media, Minggu (13/7/2025).
Marhaban tak menyangka perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak 2 (dua) bulan tidak dibayarkan lagi.
Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.
Surat panggilan pertama, tanggal 13 Mei 2025, dan surat panggilan kedua, tanggal 16 Mei 2025. Sebelum surat panggilan tersebut keluar, ia pun sudah menyampaikan pemberitahuan dengan menghubungi perusahaan.
Baca Juga: Hari Jadi Pekanbaru, Pemkot Gratiskan Parkir di Mal hingga Rumah Sakit
"Saat itu saya dirawat inap secara intensif di rumah sakit. Perusahaan juga sudah diberi tahu," sebut pria asal Dusun Harjosari, Desa Lemang, Rangsang Barat, Kepulauan Meranti sambil menunjukkan bekas sayatan sisa operasi di bagian leher, dada atas sebelah kanan, dan lengan tangan kanannya.
Bahkan saat dirawat, menurut Marhaban, pihak perusahaan ada mengirimkan perwakilan dari beberapa karyawan untuk menjenguknya.
Usai dibolehkan pulang Marhaban langsung memenuhi panggilan perusahaan di kantornya, pada 22 Mei 2025 di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Waringin Indah Blok A No 7, Pekanbaru.
Selain itu, untuk menguatkan dan memenuhi keperluan administrasi ia sudah lebih dulu membalas secara surat tertulis pada tanggal 19 Mei 2025.
Dalam suratnya, dia kembali menerangkan kondisinya saat surat pertama dan kedua diterima, sedang dirawat intensif.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir dan Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison menyayangkan sikap perusahaan terhadap karyawannya ini.
Berita Terkait
-
Dulu Terlilit Utang Judi, Kini Patrick Kluivert Bisa Dapat Pesangon Rp33,8 Miliar dari PSSI
-
Andai Dipecat Jadi Pelatih Timnas, Patrick Kluivert Dapat Pesangon Berapa dari PSSI?
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Penumpang Harga Mulai 30 Jutaan, Tangguh dan Irit
-
Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
-
6 Pilihan Serum Vitamin C Bikin Wajah Glowing, Murah dan Aman untuk Kulit
-
Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Keuangan untuk UMKM Desa
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Remaja: Terbaik Sehatkan Kulit, Aman Dipakai Harian