Eko Faizin
Selasa, 15 Juli 2025 | 15:52 WIB
Bos Kosmetik Catut Raffi Ahmad Ditahan usai Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar [Ist]

SuaraRiau.id - Polda Riau akhirnya menahan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS, owner Scoo Beauty Inspira dalam kasus dugaan penipuan berkedok bisnis kecantikan di Pekanbaru.

NS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 14 Juli 2025.

Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, kasus ini melibatkan tiga orang terduga pelaku.

Namun, hingga saat ini baru satu orang yakni NS yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

"Sebenarnya tersangkanya ada tiga orang. Kami sudah lakukan pemanggilan, namun dua orang lainnya tidak hadir. Satu orang hadir dan langsung kita tahan tadi malam," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, NS menggunakan nama besar RANS Entertainment, perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Ditreskrimum menyampaikan jika modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan kerja sama dalam bentuk franchise produk-produk kecantikan.

Dalam kerja sama itu, korban menyetorkan dana sebesar sekitar Rp6 miliar dengan harapan usaha segera berjalan sesuai perjanjian.

Namun, hingga waktu yang disepakati, usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya. Franchise yang dijanjikan ternyata baru pertama kali dibuka di Pekanbaru dan tidak memiliki cabang di tempat lain.

Baca Juga: Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa usaha tersebut baru pertama kali dibuka di Pekanbaru. Tidak ada aktivitas sebagaimana franchise pada umumnya," sebut Asep.

Lebih lanjut, polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan brand ambassador dalam promosi usaha tersebut.

Namun dari hasil pendalaman, belum ditemukan bukti adanya hubungan resmi antara pihak franchise dengan tokoh yang disebut-sebut sebagai brand ambassador.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Satu orang tersangka sudah kita tahan, sementara dua orang lainnya telah dua kali dipanggil namun mangkir. Kita akan segera melakukan upaya menahan keduanya," tegas Asep.

Sementara itu, kuasa hukum Eva Nora menyebutkan kliennya terjerat bujuk rayu investasi bisnis kosmetik yang ternyata tidak jelas pertanggungjawabannya.

Awalnya tersangka NS melalui percakapan online memperkenalkan sebuah rencana ambisius dengan membuka gerai kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira yang berada di kawasan Tobek Godang Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Dengan alasan itu korban tertarik untuk berinvestasi. Apalagi NS mengklaim bahwa bisnis tersebut akan bekerja sama dengan manajemen RANS Entertainment.

"Pelaku menyebut bahwa bisnis ini akan digandeng oleh RANS, dan tentu saja nama sebesar itu memberikan impresi kredibel kepada klien kami. Ini menjadi faktor utama yang mendorong klien kami tertarik berinvestasi," sebut kuasa hukum.

Load More