Eko Faizin
Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup, Benarkah? [Ist]

SuaraRiau.id - Presiden Prabowo Subianto dinarasikan meresmikan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.

Dalam unggahan di Facebook tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

Hoaks SIM seumur hidup. [Ist]

"Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!

Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.

Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!

#SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan"

Lantas, benarkah Prabowo meresmikan SIM seumur hidup?

PENJELASAN:

Baca Juga: CEK FAKTA: Link Cara Cek BSU Juli 2025 Tanpa Pakai NIK, Benarkah?

Dari penelusuran yang dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup.

Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK dan TNKB menjadi seumur hidup.

Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.

Load More