Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar.
Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.
Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dalam kawasan TNTN.
Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat.
Perlu diketahui, pada saat penetapan kawasan konservasi TNTN, telah ada enam desa terbangun di lokasi tersebut.
Keenam desa itu yakni: Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma, dan Desa Segati.
Barulah pada 2007, terjadi pemekaran satu desa bernama Desa Bagan Limau.
Perambahan pasca penetapan TNTN berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yaitu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari yang tidak aktif dan kemudian dicabut.
Selain itu, pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Inti Indosawit Subur) dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar TNTN yang kemungkinan besar turut berkontribusi pada terjadinya perambahan di kawasan TNTN, seperti yang dilakukan PT RAPP.
Baca Juga: WALHI Riau: Penertiban Kawasan TNTN Harus Perhatikan Aspek Pemulihan
EoF menyebut dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.
Aktivitas yang dilakukan berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet hingga akhirnya siap untuk ditanam.
Namun hasil dari usaha perkebunan ini dinilai tidak sesuai harapan sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar.
Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.
Hal ini yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan, cukong, hingga korporasi.
Selain soal terbuka akses TNTN karena adanya perizinan kehutanan di-buffer, hal lain yang membuat laju alih fungsi hutan alam menjadi kelapa sawit diakibatkan dua hal.
Berita Terkait
-
Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V
-
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung
-
Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate
-
Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis