SuaraRiau.id - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi sorotan setelah Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban kawasan dilindungi tersebut.
Secara administrasi TNTN berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.
TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.
Berdasarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarenya.
Ketika itu tutupan hutan alamnya dalam kondisi baik.
TNTN dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis Primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.
Secara kebijakan, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi TNTN berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 hektare.
Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 hektare melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN.
Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 hektare.
Baca Juga: WALHI Riau: Penertiban Kawasan TNTN Harus Perhatikan Aspek Pemulihan
Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, dimana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.
Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, di mana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.
Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010.
Penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.
Aktivitas masyarakat dipicu oleh tiadanya aktivitas PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002.
Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
Berita Terkait
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!