- Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan terkait kartu SIM ponsel.
- Registrasi kartu SIM wajib registrasi wajah mulai tahun depan.
- Peraturan tersebut mendapat respons beragam dari warga Pekanbaru.
SuaraRiau.id - Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah secara bertahap mulai 1 Januari 2026. Tahap awal diberlakukan melalui skema sukarela dan uji coba, sebelum menjadi kewajiban penuh bagi pelanggan baru per 1 Juli 2026.
Skema baru ini akan menggantikan metode lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Kebijakan tersebut digadang-gadang untuk menekan kejahatan digital, khususnya penipuan berbasis nomor telepon yang selama ini menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti jumlah nomor seluler aktif yang jauh melampaui populasi usia dewasa, yang dinilai rawan disalahgunakan.
Dalam penerapannya, operator seluler disebut telah menyiapkan sistem biometrik berstandar internasional yang terintegrasi langsung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan validitas data dan perlindungan privasi pengguna.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha konter telepon seluler.
Randi (30), seorang pengusaha konter ponsel di Kota Pekanbaru. Ia menilai penggunaan verifikasi wajah merupakan langkah maju dalam perkembangan teknologi.
"Kalau untuk perkembangan teknologi, ini sangat bagus kalau diterapkan. Verifikasi wajah lebih aman dan tidak lagi menjadikan NIK atau KTP sebagai perantara seperti sistem lama," ujarnya.
Meski registrasi kemungkinan besar akan dilakukan di gerai resmi operator, Randi menilai kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap usahanya.
"Kalau harus ke gerai, kemungkinan tidak terlalu berdampak ke usaha. Di konter saya juga tidak hanya jual kartu, tapi ada voucher, e-wallet, dan transaksi digital lainnya," jelasnya.
Ia juga menilai penerapan biometrik wajah untuk pelanggan baru justru memberikan dampak positif dari sisi keamanan data.
"Metode ini bagus untuk menjaga privasi dan menekan kejahatan serta penyalahgunaan data," tambahnya.
Dukungan serupa juga datang dari pengguna kartu seluler. Khairul Hafizh (35) yang merupakan seorang guru yang juga pelanggan Telkomsel menyatakan setuju dengan penerapan registrasi SIM card menggunakan verifikasi wajah.
"Saya sangat mendukung registrasi SIM card dengan verifikasi wajah agar privasi pengguna lebih aman dan terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dia bahkan berharap ke depan setiap pengguna hanya memiliki satu identitas nomor yang unik dan tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra
-
Parkir di Alfamart Pekanbaru Gratis Mulai 1 Januari 2026, Indomaret Kapan?
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya
-
5 Mobil Bekas yang Kencang Harga di Bawah 100 Juta, Nyaman saat Balap