"Ini bisa menjadi awal kemitraan yang lebih sehat dan positif. Tapi tentu saja harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak," ujarnya.
Marganda menilai konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh buruknya manajemen internal koperasi, serta egoisme pengurus yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
"Sejak awal saya mengikuti persoalan ini. PTPN telah menanggung cicilan pinjaman koperasi ke bank. Tapi pengurus malah tak membayar. Yang jadi korban justru petani asli," lanjutnya.
Ia juga menyoroti ketidaktepatan klaim "kebun gagal" yang disuarakan oleh pihak Koppsa-M, karena menurut fakta persidangan, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar justru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait klaim tersebut.
Dukungan terhadap putusan hakim juga datang dari Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan harapan masyarakat, khususnya petani asli.
"Kami lelah dengan konflik ini. Petani asli desa hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak luar yang rakus. Sekarang desa terpecah, tidak ada lagi keharmonisan," ujar Yusri.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan pembenahan total manajemen koperasi sangat mendesak dilakukan, terutama setelah ketua koperasi sebelumnya dipenjara karena kasus hukum lainnya.
"PTPN sebagai penjamin sudah menyicil sampai lunas, tapi pengurus malah tidak transparan. Padahal hasil kebun ada, penghasilan bisa sampai Rp3 miliar sebulan. Lalu kenapa tidak bisa membayar hutang?" tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin oleh Hakim Soni Nugraha dalam putusan yang disampaikan via e-court pada Rabu 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam perjanjian kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Koppsa-M membayar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng, serta menyatakan bahwa SHM yang dimiliki oleh anggota petani menjadi sita jaminan sah untuk pelunasan utang tersebut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum
-
Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung
-
Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Purbaya, Menkop, & Danantara Bikin Tim Khusus Kelola Kopdes Merah Putih
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal