"Ini bisa menjadi awal kemitraan yang lebih sehat dan positif. Tapi tentu saja harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak," ujarnya.
Marganda menilai konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh buruknya manajemen internal koperasi, serta egoisme pengurus yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
"Sejak awal saya mengikuti persoalan ini. PTPN telah menanggung cicilan pinjaman koperasi ke bank. Tapi pengurus malah tak membayar. Yang jadi korban justru petani asli," lanjutnya.
Ia juga menyoroti ketidaktepatan klaim "kebun gagal" yang disuarakan oleh pihak Koppsa-M, karena menurut fakta persidangan, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar justru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait klaim tersebut.
Dukungan terhadap putusan hakim juga datang dari Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan harapan masyarakat, khususnya petani asli.
"Kami lelah dengan konflik ini. Petani asli desa hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak luar yang rakus. Sekarang desa terpecah, tidak ada lagi keharmonisan," ujar Yusri.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan pembenahan total manajemen koperasi sangat mendesak dilakukan, terutama setelah ketua koperasi sebelumnya dipenjara karena kasus hukum lainnya.
"PTPN sebagai penjamin sudah menyicil sampai lunas, tapi pengurus malah tidak transparan. Padahal hasil kebun ada, penghasilan bisa sampai Rp3 miliar sebulan. Lalu kenapa tidak bisa membayar hutang?" tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin oleh Hakim Soni Nugraha dalam putusan yang disampaikan via e-court pada Rabu 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam perjanjian kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Koppsa-M membayar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng, serta menyatakan bahwa SHM yang dimiliki oleh anggota petani menjadi sita jaminan sah untuk pelunasan utang tersebut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM Makin Kokoh, Desa BRILiaN Capai 4.909 Lokasi
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Lewat 1,2 Juta AgenBRILink dan Ekosistem Sharing Economy
-
4 Link DANA Kaget di Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Samade Riau Hadiri IPOC 2025 di Bali: Momen Bangun Jaringan Lebih Luas
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda