"Ini bisa menjadi awal kemitraan yang lebih sehat dan positif. Tapi tentu saja harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak," ujarnya.
Marganda menilai konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh buruknya manajemen internal koperasi, serta egoisme pengurus yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
"Sejak awal saya mengikuti persoalan ini. PTPN telah menanggung cicilan pinjaman koperasi ke bank. Tapi pengurus malah tak membayar. Yang jadi korban justru petani asli," lanjutnya.
Ia juga menyoroti ketidaktepatan klaim "kebun gagal" yang disuarakan oleh pihak Koppsa-M, karena menurut fakta persidangan, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar justru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait klaim tersebut.
Dukungan terhadap putusan hakim juga datang dari Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan harapan masyarakat, khususnya petani asli.
"Kami lelah dengan konflik ini. Petani asli desa hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak luar yang rakus. Sekarang desa terpecah, tidak ada lagi keharmonisan," ujar Yusri.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan pembenahan total manajemen koperasi sangat mendesak dilakukan, terutama setelah ketua koperasi sebelumnya dipenjara karena kasus hukum lainnya.
"PTPN sebagai penjamin sudah menyicil sampai lunas, tapi pengurus malah tidak transparan. Padahal hasil kebun ada, penghasilan bisa sampai Rp3 miliar sebulan. Lalu kenapa tidak bisa membayar hutang?" tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin oleh Hakim Soni Nugraha dalam putusan yang disampaikan via e-court pada Rabu 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam perjanjian kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Baca Juga: Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Koppsa-M membayar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng, serta menyatakan bahwa SHM yang dimiliki oleh anggota petani menjadi sita jaminan sah untuk pelunasan utang tersebut.
Kontributor : Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Kejar Target, Zulhas Sebut 10.000 Kopdes Merah Putih Bisa Beroperasi
-
Babak Baru Koperasi Indonesia: Kemenkop Luncurkan Microsite untuk Tata Kelola Cepat dan Transparan
-
Daftar 5 Mobil Matic Bekas Pilihan Ibu-Ibu, Gesit buat Antar Jemput Anak dan Belanja
-
Koperasi Merah Putih: Antara Harapan dan Ancaman Pemborosan Dana Rakyat
-
Digi Koperasi dari Telkom: Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau
-
Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
-
Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
-
Terungkap Dugaan Penyebab Gedung Disnaker Riau Terbakar, Kerugian Masih Didata