Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:40 WIB
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu. [ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK]

Syarat Umum Penerima BSU:

Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan di sistem BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah berkat platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).

Baca Juga: Berdayakan Pekerja Migran, Bank Mandiri Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Johor Bahru

Sistem ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan memverifikasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara digital, termasuk memastikan kebenaran NIK setiap karyawan.

Langkah ini penting karena validasi NIK diperlukan dalam berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan dapat:

  • Mendaftarkan dan memperbarui data karyawan,
  • Memantau iuran dan status kepesertaan,
  • Serta memverifikasi NIK peserta secara akurat.
  • Platform ini tersedia secara online di laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses Situs Resmi SIPP

Baca Juga: BSU Tahap 2 Dicairkan Pekan Ini, Sudah Penuhi Syarat Berikut?

Buka laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.

2.Login ke Akun Perusahaan

Masukkan User ID, password, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan Anda sudah memiliki akun yang terdaftar sebagai perwakilan resmi perusahaan.

3. Pilih Menu Data Peserta

Setelah berhasil masuk ke dashboard utama, pilih bagian "Data Peserta".

4. Masukkan Data Karyawan

Load More