Kunjungi kantor Samsat Riau atau gunakan layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (jika tersedia). Proses ini bisa dilakukan sesuai dengan kenyamanan masing-masing wajib pajak.
Siapkan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, Bukti pembayaran pajak (jika ada)
Lakukan pembayaran di loket resmi Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau melalui kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
Pastikan untuk melakukan pembayaran di tempat yang resmi agar terhindar dari calo atau pungutan liar yang bisa merugikan wajib pajak.
Gubri ingin masyarakat tertib pajak
Gubri Abdul Wahid sebelumnya sempat mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
Wahid menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor di Riau yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah tekanan keuangan yang sedang dihadapi Pemprov Riau.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan perhatian dalam hal tertib membayar pajak. Saat ini masih ada sekitar 1,5 juta kendaraan yang belum membayar pajak. Ini penting karena pajak itu kembali untuk pembangunan," terang Wahid, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga membeberkan bahwa Pemprov saat ini sedang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran.
"Tapi saya tetap berkomitmen agar pembangunan infrastruktur tidak menjumpai hambatan, meskipun kita sedang melakukan efisiensi di berbagai sektor," tegasnya.
Wahid menyatakan, meskipun ruang fiskal terbatas, Pemprov Riau akan tetap memprioritaskan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan