SuaraRiau.id - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Korban bernama Muhamamd Ihsan (15), sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Jumat (2/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban terkena peluru senapan angin.
"Kejadiannya pada Rabu 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Binawidya," kata Bery kepada Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Kompol Bery menjelaskan insiden itu dipicu oleh aksi tawuran di kawasan Jalan Taman Karya tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala," jelasnya.
Pelaku HW yang saat ini telah ditahan Polsek Binawidya merupakan ASN di Rumah Sakit Universitas Riau (RS Unri).
Terpisah, Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.
HW disebutkan berniat membubarkan keributan sekelompok anak-anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Namun, tembakan yang dilepaskan justru mengenai kepala korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
"Saat kejadian, korban masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Unri, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Berita Terkait
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh
-
Cuaca Ekstrem, Warga Riau Diminta Hindari Liburan ke Daerah Rawan Bencana
-
6 Mobil Bekas 3 Baris yang Nyaman dan Hemat Perawatan, Tangguh buat Harian
-
5 Mobil Kecil Bekas Nyaman dan Murah untuk Pemula: Mudah Dikendalikan
-
UMP Riau 2026 Mulai Dibahas, Berapa Jadinya?