Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Siak Menggugat saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Disebut gagal bayar

Jauh sebelum itu, problem tunda bayar yang melanda Pemkab Siak sempat mendapat kritik tajam dari mantan birokrasi Siak Irving Kahar.

Menurutnya istilah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak adalah gagal bayar.

"Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar," katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi

Irving mengungkapkan jika istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab Siak tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.

"Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk adendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya," tegas dia.

Kontributor : Alfat Handri

Load More