SuaraRiau.id - Menjelang akhir tahun pelajaran, biasanya banyak sekolah yang menggelar perpisahan siswa. Sebagian besar dari sekolah yang membebankan biaya perpisahan anak didiknya kepada wali murid.
Tak sedikit sekolah yang menggelar perpisahan siswa di tempat-tempat mewah bahkan cenderung jauh dari nilai-nilai kesederhanaan yang seharusnya ditanamkan sejak dini.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun menyoroti fenomena perpisahan sekolah. Mereka menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpisahan sekolah yang menyatakan kegiatan harus dilakukan di lingkungan sekolah.
Dalam edaran Dinas Pendidikan tersebut menyatakan perpisahan harus berlangsung secara sederhana, tanpa membebankan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika masih ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan secara mewah akan ditindak.
"Kalau dibuatnya juga (perpisahan sekolah mewah) setelah adanya edaran ini, maka kami akan tindaklanjuti," kata Jamal, Kamis (24/4/2025).
Masyarakat juga bisa turut langsung melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru, jika masih ada sekolah yang memberatkan terkait kegiatan perpisahan.
Menurut Jamal, pihaknya siap menindaklanjuti agar kegiatan perpisahan bisa digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid.
Dia menyampaikan Dinas Pendidikan sudah menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah. Surat yang dibuat 22 April 2024 ini ditujukan kepada sekolah tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta se-Pekanbaru.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru
Pada edaran itu juga menyebutkan pertama, tidak melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah. Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.
Ketiga, dilarang menangguhkan atau menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Bagi yang tidak mengikuti aturan ini, kepala sekolah yang bersangkutan terancam disanksi.
"Kita ingatkan sekolah, kita pantau itu. Kita siap, karena ada juga arahan dari pak wali, dan kita juga sudah buatkan edaran," terang Jamal.
Dia menututkan, bagi sekolah yang sudah memungut uang perpisahan dan memberatkan wali murid sebelum edaran ini dibuat, agar bisa mengembalikan kembali uang tersebut.
Edaran ini juga diharapkan agar bisa diikuti oleh sekolah swasta yang ada di Pekanbaru.
Berita Terkait
-
No Closure is a Closure: Kadang, Gak Dijelasin Itu Justru Jawabannya
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Diberi Waktu 1 Jam, Momen Haru Karyawan VOA Kena PHK Disuruh Kosongkan Ruangan
-
Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Makin Luas! Siap-Siap 258 Sekolah Masuk Program di 2026
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil SUV Bekas untuk Liburan Keluarga, Nyaman dan Aman Sampai Tujuan
-
6 Mobil Bekas Nyaman untuk Keluarga, Pilihan Tepat buat Liburan Akhir Tahun
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
-
4 Daftar Mobil Bekas Murah di Bawah 50 Juta, Performa Tak Diragukan
-
Abdul Wahid Kini Ditahan KPK, Momen Salam Komando Jadi Sorotan