Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, koalisi menyampaikan empat poin utama:
Keabsahan Hasil PSU: Hasil PSU harus dihormati sebagai final dan mengikat karena telah diterima secara luas oleh masyarakat.
Legal Standing Gugatan: Gugatan yang diajukan hanya oleh Cawabup 01 (Sugianto) tanpa pasangannya (Cabup Irving Kahar Arifin) dinilai cacat hukum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.
Pernyataan Resmi Cabup 01: Pada 8 April 2025, Irving menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak terlibat dalam permohonan sengketa tersebut, memperkuat bahwa gugatan tidak sah.
Ambang Batas Selisih Suara: Dengan selisih suara lebih dari 44 ribu, gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Riko yang juga Ketua Paradigma berharap MK segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi.
"Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, maka bisa memicu penolakan masyarakat terhadap PSU kedua, gangguan ketertiban, serta memperburuk krisis sosial dan ekonomi yang tengah melanda Siak," tegas Riko.
Kontributor : Rahmat Zikri
Baca Juga: Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
Tag
Berita Terkait
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
4 Mobil Toyota Bekas 30 Jutaan, Dikenal Bandel dengan Suku Cadang Murah
-
3 Mobil Eropa Bekas 30 Jutaan buat Anak Muda, Sporty dengan Mesin Bandel
-
Rumah SF Hariyanto Digeledah, KPK Sita Dolar Singapura dan Dokumen
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK