Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 April 2025 | 17:34 WIB
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Politik Berkuasa Merusak. [Suara.com/Rahmat Zikri]

Dia menyebutkan, akibat drama PSU yang kembali digugat menyebabkan roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

"Koalisi mengingatkan bahwa ketidakpastian yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak serius, termasuk gaji dan tunjangan pegawai yang belum dibayarkan sejak awal 2025, serta lesunya roda pemerintahan dan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Catatan Suara.com, berdasarkan hasil PSU Siak, Pasangan Calon (Paslon) 01 yakni Irving Kahar - Sugianto memperoleh 37.854 suara.

Sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (AlfedriHusni Merza) masing-masing meraih 82.586 dan 82.292 suara.

Baca Juga: Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

Selisih suara yang cukup besar, yakni 44.732, dinilai memperjelas hasil dan seharusnya menutup ruang untuk sengketa yang berlarut-larut.

Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, koalisi menyampaikan empat poin utama:

Keabsahan Hasil PSU: Hasil PSU harus dihormati sebagai final dan mengikat karena telah diterima secara luas oleh masyarakat.

Legal Standing Gugatan: Gugatan yang diajukan hanya oleh Cawabup 01 (Sugianto) tanpa pasangannya (Cabup Irving Kahar Arifin) dinilai cacat hukum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.

Pernyataan Resmi Cabup 01: Pada 8 April 2025, Irving menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tidak terlibat dalam permohonan sengketa tersebut, memperkuat bahwa gugatan tidak sah.

Baca Juga: Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau

Ambang Batas Selisih Suara: Dengan selisih suara lebih dari 44 ribu, gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

Load More