SuaraRiau.id - Sengketa Pilkada Siak yang berlarut-larut tak kunjung berakhir mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak).
Terbaru, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, hingga pejuang hak asasi manusia itu secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Lewat sahabat pengadilan kami sangat berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan dengan hati," kata Koordinator Koalisi Kami Bela Siak JS Mundung di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
Menurut JS Mundung, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, gugatan yang kembali diajukan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak ini sangatlah lemah karena hanya diajukan satu orang yaitu paslon wakil bupati nomor urut 1 Sugianto.
Baca Juga: Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
"Pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi dan kestabilan daerah sosial ekonomi masyarakat Siak," terang dia.
Di tempat yang sama, Riko Kurniawan yang merupakan seorang aktivis lingkungan yang ikut dalam koalisi mengatakan bahwa gugatan yang diajukan sangat tidak layak.
"Jangan sampai, nafsu politik untuk berkuasa merusak rasa sosial ekonomi dan menbuat masyarakat Siak gelisah," ucap Riko dalam paparannya.
Dia menyampaikan, pasca PSU Siak sudah banyak aksi penolakan yang dilakukan masyarakat berupa aksi. Bahkan, dampak yang paling dirasakan oleh guru dan ASN yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya.
Lebih lanjut, Kami Bela Siak mendesak MK untuk segera menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca PSU yang digelar 22 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
Riko mengungkapkan jika pengajuan Amicus Curiae bertujuan memberikan masukan hukum kepada MK agar dapat memutus perkara ini secara adil, cepat, dan transparan.
Berita Terkait
-
UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Pembangunan Jembatan Siak V Digesa, Sambungkan Jalur Tol Pekanbaru-Rengat
-
5 Rekomendasi Serum Anti Aging Izin BPOM, No Abal-abal Harga Terjangkau
-
Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
-
Buka Segera Amplop DANA Kaget Gratis Ini, Kesempatan Dapat Uang Saku