Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 April 2025 | 11:01 WIB
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak, Sabtu 22 Maret 2025. [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Polemik Pilkada Siak nampaknya terus bergejolak seiring digugatnya kembali pemungutan suara ulang (PSU) yang telah usai Maret kemarin.

Pada PSU Siak itu dimenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Afni Z-Syamsurizal. Mereka sebelumnya juga mendapat suara unggul pada Pilkada serentak.

Drama PSU Siak tersebut mendapat banyak sorotan tajam sejumlah pihak, apalagi sempat diwarnai dugaan money politic hingga cawe-cawe disinyalir dari pejabat pro petahana.

Terbaru, pencoblosan ulang ini mendapat gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?

Pengamat Politik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Alexander Yandra memandang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan oleh Sugianto, yang diduga kuat mendapat sokongan penuh dari kubu petahana Alfedri-Husni Merza.

"Kami melihat adanya upaya mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan celah hukum, meski telah kalah dua kali secara sah dan konstitusional. Ini berbahaya bagi demokrasi daerah," ujar Alex dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/4/2025).

Diketahui, berdasarkan dokumen resmi MK, perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Sugianto telah terdaftar resmi dan siap disidangkan. Perkara ini dijadwalkan disidangkan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.00 WIB.

Gugatan tersebut mempersoalkan hasil Pilkada Siak 2024 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Afni-Syamsurizal, termasuk hasil PSU yang diperintahkan MK.

Dari informasi yang beredar, meskipun secara formal diajukan oleh Sugianto, substansi gugatan diduga kuat disusun dan diperkuat oleh tim hukum Alfedri-Husni, pasangan yang kalah dua kali.

Baca Juga: Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!

Indikasi kompromi politik antara Alfedri dan Sugianto mulai mencuat, terlebih setelah ditemukan pola narasi gugatan yang mengarah ke tim hukum Alfedri.

Load More