Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 April 2025 | 14:29 WIB
Aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam. [Ist]

Irjen Herry mengungkapkan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pengrusakan tersebut, karena telah mencoreng marwah institusi kepolisian.

"Saya minta tanggung jawab semua, bukan hanya Kapolsek, Kanit Reskrim tapi semua terlibat," tegas Kapolda.

"Debt collector yang melakukan pelanggaran hukum, tangkap dan ekspos. Kita tidak benci mereka (debt collector), tapi jika mereka melakukan pidana, tangkap," sambung Herry.

Kapolda Herry juga menyentil Kapolsek Bukitraya lantaran tidak mampu mencegah aksi anarkis tersebut.

Baca Juga: Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru

"Mana Kapolseknya, kita ini adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat. Jika marwah kita diperlakukan seperti itu jelek sekali," sebut dia.

Apa itu debt collector?

Debt Collector atau penagih utang adalah orang atau organisasi yang menagih uang yang terutang pada akun yang menunggak.

Kreditor menyewa debt collector saat mereka berutang uang kepada individu. Penagih utang dibayar biaya tetap atau persentase tertentu dari jumlah yang mereka tagih.

Beberapa penagih utang adalah pembeli utang , sehingga mereka membeli utang dengan harga sebagian kecil dari nilai nominalnya dan kemudian berusaha menagih jumlah penuh utang atau sebanyak mungkin. Penagih utang juga dikenal sebagai agen penagihan.

Baca Juga: Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Load More