SuaraRiau.id - Aksi sekelompok debt collector masuk kantor polisi merusak mobil viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam.
Meski sejumlah pria menyerang mobil, dalam video tampak pihak kepolisian tak dapat berbuat banyak. Bahkan, polisi justru terlihat memvideokan aksi anarkis itu.
Berdasarkan informasi ada sekitar 20 orang pemuda melakukan perusakan kendaraan roda empat itu. Sementara, 4 orang di antaranya telah diamankan Polsek Bukitraya.
Empat anggota debt collector tersebut ditangkap tim Opsnal Polsek Bukitraya, tim Jatanras Pekanbaru dan tim Resmob Polda Riau.
Baca Juga: Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
Keempatnya yakni, A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka merupakan bagian dari kelompok debt collector fighter. Sedangkan korban wanita berinisial RP (30) tahun.
Hingga saat ini masih ada beberapa orang debt collector yang belum ditangkap Polda Riau saat perusakan mobil di Mapolsek Bukitraya.
Kapolda Riau Meradang
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan bahkan sampai meradang terkait aksi anarkis yang dilakukan di dalam kantor polisi.
Personel Polsek Bukitraya tak dapat melakukan pencegahan saat kantor polisi dirusak oleh sejumlah oknum debt collector. Akibatnya, satu unit mobil minibus rusak.
Baca Juga: Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
"Kejadian tanggal 19 April itu membuat saya malu dan marah, merusak marwah kita sebagai polisi. Aksi pengrusakan terjadi di kantor polisi dan tidak ada tindakan," ujar Herry dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (21/4/2025).
Irjen Herry mengungkapkan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pengrusakan tersebut, karena telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
"Saya minta tanggung jawab semua, bukan hanya Kapolsek, Kanit Reskrim tapi semua terlibat," tegas Kapolda.
"Debt collector yang melakukan pelanggaran hukum, tangkap dan ekspos. Kita tidak benci mereka (debt collector), tapi jika mereka melakukan pidana, tangkap," sambung Herry.
Kapolda Herry juga menyentil Kapolsek Bukitraya lantaran tidak mampu mencegah aksi anarkis tersebut.
"Mana Kapolseknya, kita ini adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat. Jika marwah kita diperlakukan seperti itu jelek sekali," sebut dia.
Apa itu debt collector?
Debt Collector atau penagih utang adalah orang atau organisasi yang menagih uang yang terutang pada akun yang menunggak.
Kreditor menyewa debt collector saat mereka berutang uang kepada individu. Penagih utang dibayar biaya tetap atau persentase tertentu dari jumlah yang mereka tagih.
Beberapa penagih utang adalah pembeli utang , sehingga mereka membeli utang dengan harga sebagian kecil dari nilai nominalnya dan kemudian berusaha menagih jumlah penuh utang atau sebanyak mungkin. Penagih utang juga dikenal sebagai agen penagihan.
Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Etika debt collector
Dalam Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal.
Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan
-
Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector
-
Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!
-
Inilah 5 Leasing Kredit Mobil Tanpa DC Lapangan 2025, Lebih Aman dan Nyaman
-
5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Kasar dan Arogan, Nomor 3 Paling Penting!
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan