Pengertian KDRT
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
Mengutip laman Komnas Perempuan RI, tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.
Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.
KDRT dapat terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.
Kemudian, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.
Kewajiban masyarakat terkait KDRT
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Baca Juga: Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
Berita Terkait
-
Mengapa Kampus Lebih Sibuk Kejar Akreditasi daripada Jaga Nyawa Mahasiswa?
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Analisis Pola Depresi dalam Film Rumah untuk Alie: Luka Akibat KDRT
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
CSR BRI Peduli Salurkan 9.500 Paket Nutrisi dan Pemeriksaan Gratis Kepada Masyarakat
-
Karhutla Masih Membara, 4 Regu Manggala Agni Dikerahkan ke Bengkalis
-
Wakil Gubernur Bengkulu Ketemu Pemprov Riau Spill Rencana Pajak Sawit
-
Berkah Petani Sawit, Harga TBS Riau Tembus Rp4.007 per Kg
-
DPRD Soroti WFH ASN Pemprov Riau: Celah Libur Panjang, Tak Efektif Hemat BBM