SuaraRiau.id - Seorang wanita di Bengkalis menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian pada Minggu 13 April 2025 sore.
Sang suami berinisial NL (37), diduga menganiaya secara sadis istrinya sendiri hingga tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini. Korban bernama S (34), tewas seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan kapak.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala membenarkan peristiwa tersebut. AKP Giant menyebut dari keterangan pelaku, cekcok kerap terjadi di rumah tangga mereka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," kata Kasat dikutip dari Antara.
Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Giant mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan gadai telepon genggam (handphone).
Baca Juga: Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama.
Dalam kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti (30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Bia dan Kapak Batu: Potret Gagap Modernitas di Balik Adat Pedalaman Papua
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru