SuaraRiau.id - Seorang wanita di Bengkalis menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian pada Minggu 13 April 2025 sore.
Sang suami berinisial NL (37), diduga menganiaya secara sadis istrinya sendiri hingga tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini. Korban bernama S (34), tewas seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan kapak.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala membenarkan peristiwa tersebut. AKP Giant menyebut dari keterangan pelaku, cekcok kerap terjadi di rumah tangga mereka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," kata Kasat dikutip dari Antara.
Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Giant mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan gadai telepon genggam (handphone).
Baca Juga: Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama.
Dalam kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti (30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas
-
Diduga Dianiaya, Ponsel Anak Ustaz Evie Effendie Juga Dirampas
-
Bukan Cuma Ayah, Anak Ustaz Evie Effendie Diduga Dikeroyok Ibu Tiri, Paman, hingga Nenek
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Sejarah Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Kini Kembali Terbakar
-
Kilang Minyak Dumai Meledak, Pertamina Fokus Pemadaman
-
Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar, Ada Suara Ledakan
-
Halal Indo 2025 Pecah Rekor, BRI Jadi Kunci Sukses UMKM Halal Naik Kelas
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Berbagai Pose