SuaraRiau.id - Seorang wanita di Bengkalis menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian pada Minggu 13 April 2025 sore.
Sang suami berinisial NL (37), diduga menganiaya secara sadis istrinya sendiri hingga tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini. Korban bernama S (34), tewas seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan kapak.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala membenarkan peristiwa tersebut. AKP Giant menyebut dari keterangan pelaku, cekcok kerap terjadi di rumah tangga mereka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," kata Kasat dikutip dari Antara.
Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Giant mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan gadai telepon genggam (handphone).
Baca Juga: Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama.
Dalam kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti (30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Angkat Isu KDRT, Drama Korea As You Stood By Siap Tayang 7 November di Netflix!
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas
-
Diduga Dianiaya, Ponsel Anak Ustaz Evie Effendie Juga Dirampas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
10 Mobil MPV Bekas Terbaik 2025 dengan Fitur Canggih, Keluarga Betah Seharian
-
10 Mobil Hatchback Bekas untuk Anak Muda, Efisien dan Stylish di Jalanan
-
5 Mobil SUV Bekas 100 Jutaan, Sporty dan Gagah untuk Harian yang Berkelas
-
Daftar Mobil Keluarga Bekas 7 Penumpang, Muat Banyak Barang Bawaan
-
5 Mobil Bekas 5 Seater Murah, Rekomendasi Mobil Pertama Keluarga Muda