SuaraRiau.id - Seorang wanita di Bengkalis menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian pada Minggu 13 April 2025 sore.
Sang suami berinisial NL (37), diduga menganiaya secara sadis istrinya sendiri hingga tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini. Korban bernama S (34), tewas seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan kapak.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala membenarkan peristiwa tersebut. AKP Giant menyebut dari keterangan pelaku, cekcok kerap terjadi di rumah tangga mereka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," kata Kasat dikutip dari Antara.
Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Giant mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan gadai telepon genggam (handphone).
Baca Juga: Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama.
Dalam kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti (30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Istri Laporkan Lee Ji Hoon Terkait Kasus KDRT, Pihak Agensi Angkat Bicara
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Berapa Kali Yuni Shara Menikah? Eks Suami Pertama Bantah KDRT hingga Ancam Bongkar Rahasia Besar!
-
6 Pengakuan Panas Eks Suami, Apa 'Kartu AS' Yuni Shara sampai Sempat Bikin Menghilang?
-
32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa