SuaraRiau.id - Warga Siak ramai-ramai mengeluhkan kualitas air yang keluar dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Siak. Air yang mengalir dari UPTD SPAM berwarna coklat.
Risky warga Siak menyampaikan kekecewaannya atas pengelolaan SPAM di Siak lantaran kualitasnya yang tidak layak untuk dipakai.
"Namanya penyediaan air minum, tapi usahkan diminum, untuk mandi aja tidak layak," ungkap Risky kepada Suara.com, Sabtu (12/4/2025).
Ditambahkan Risky, selain air yang keluar berwarna coklat, air tersebut juga mengeluarkan lumpur dan berbau.
Baca Juga: Jalan Lintas Siak-Buton Banjir, Kendaraan Sulit Lewat
"Airnya berwarna coklat, habis itu airnya berlumpur dan bau. Bagaimana air begini bisa digunakan warga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan turut geram atas kondisi tersebut.
Disampaikan Ngah Ige, sapaan akrab Indra Gunawan, DPRD Siak akan segera memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan hal tersebut.
"DPRD Siak akan segera memanggil dinas tersebut untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banggar karna sudah terlalu lama kondisi air tidak layak dipandang mata warnanya coklat seperti air gambut yang tergenang di kebun sawit," kata Indra.
Disampaikannya, selama ini, DPRD Siak sudah mengalokasikan anggaran yang cukup dan sesuai dengan pengajuan perencanaan di satuan kerja tersebut.
Baca Juga: Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
Namun, sambung Indra, hasilnya air yang mengalir ke warga Siak tidak sesuai dengan teori yang disampaikan oleh satker bersangkutan.
"Teorinya luar biasa sekali, kita dorong dengan anggaran yang cukup sesuai dengan pengajuan perencanaan. Tapi hasilnya air yang tersalur ke masyarakat sangat tidak layak untuk digunakan warga," ungkap Indra.
Dia berpandangan, ketika pengajuan perencanaan juga sudah di-support dengan anggaran yang cukup hasilnya harus maksimal untuk masyarakat Siak.
"Saat didorong dengan angggaran yang cukup seharusnya outputnya harus maksimal untuk masyarakat. Jangan malah merugikan masyarakat," sebut Indra.
Tentang pengelolaan SPAM
Diketahui, UPTD SPAM adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). UPTD SPAM berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur SPAM sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada.
Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.
Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM.
UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
- Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
- Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan;
- Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur;
- Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
- Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Barang, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.
Berita Terkait
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
3 Langkah Membatasi Komentar Spam Judi Online di Kanal YouTube
-
Bukan Hanya Skincare, Kualitas Air Juga Menentukan Kesehatan Kulit Anda!
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Gratis untuk Kamu yang Butuh Transferan, Semoga Beruntung!
-
Dapat Pemberdayaan BRI, Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang
-
Buruan Klik Link DANA Kaget Gratis, Khusus Minggu 13 April 2025
-
Besok, Karhutla Fun Run 5K Serentak Digelar di Seluruh Riau
-
Heboh Air SPAM Siak Berwarna Coklat dan Bau, DPRD Segera Panggil Dinas Terkait