SuaraRiau.id - Pelaku pembobolan puluhan rumah di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar akhirnya berhasil ditangkap. Mereka menyasar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya saat Lebaran.
Pelaku berinisial HN berhasil dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari warga. Tersangka diamankan saat hendak menarik uang di salah satu ATM di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
"HN kami tangkap pada Jumat, 4 April, di salah satu ATM di kawasan Sukajadi. Saat itu ia tidak menyadari sedang diburu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Senin (7/4/2025).
Kabid Humas menjelaskan jika kasus tersebut terungkap setelah adanya video di akun Instagram @detakampar yang menunjukkan aksi pembobolan rumah di kawasan Siak Hulu pada 2 April 2025.
Dari video CCTV yang tersebar, tim segera menelusuri lokasi dan melakukan kroscek dengan pemilik akun. Hasilnya mengarah pada satu nama tersangka HN.
Di momen yang sama, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menuturkan bahwa HN mengaku telah menjalankan aksinya sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025.
Tersangka menyasar rumah-rumah kosong di berbagai lokasi, mulai dari Rumbai, Tampan, hingga Siak Hulu dengan berpura-pura menjadi kurir paket yang mengantarkan pesanan online.
Jika mengetahui rumah tersebut kosong maka ia langsung membobol masuk dan menggasak barang berharga.
Aksi maling dilakukan siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, saat lingkungan sepi.
Baca Juga: Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke
"Total ada 29 TKP. Di antaranya, 9 di Kecamatan Tampan, 7 di Jalan Garuda Sakti, 5 di Rumbai, 4 di Rimbo Panjang, 2 di sekitar UIR, dan 1 di Siak Hulu," rinci Kombes Asep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan barang elektronik lainnya. Beberapa di antaranya sudah sempat digadaikan atau dijual.
Saat ini, HN telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Warga titip barang saat mudik
Sebelumnya, Polda Riau menawarkan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis di dua Kantor Samsat Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Jenderal Sudirman.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong.
Berita Terkait
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Kisah Maling Mobil Masih Punya Hati Nurani: Putar Balik saat Tahu Ada Anak Kecil Terbawa
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desakan Copot Kapolresta Pekanbaru Imbas Dugaan Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa
-
Kasus HIV di Riau Meningkat, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak
-
MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby
-
Menhut Raja Juli Harusnya Laporkan Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing
-
Oknum Polisi Diduga Pakai Senpi di Kasus Penganiayaan 9 Warga Rapat Utara