Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:16 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak, Sabtu 22 Maret 2025. [Dok KPU Riau]

Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada unsur pidananya.

Padahal sebelumnya laporan dugaan money politic ini langsung diantarkan warga yang menerima uang tersebut ke Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha saat dikonfirmasi dugaan money politic enggan memberikan komentarnya. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengambil keputusan.

"Sudah. Silahkan komunikasi dengan Pak Dar (Ahmad Dardiri) selaku koordinator Sentra Gakkumdu," jelas Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic di PSU Siak, Kok Bisa?

Sementara itu, Anggota Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri tak menampik pihaknya sudah memplenokan terkait dugaan money politic pada PSU Siak.

"Sudah diputuskan di Sentra Gakkumdu Siak bahwa dugaan money politic itu kami hentikan dan tidak lanjut ke penyidikan," katanya.

Dardiri menjelaskan jika dalam perkara tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana yang sesuai dengan pasal 178.

"Kami tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan pasal 178," sebut dia.

Disinggung terkait surat putusan tidak ditemukannya unsur pidana dalam dugaan money politik, Dardiri mengaku tidak dapat mem-publish.

Baca Juga: Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

"Cuman status temuan. Kalau putusannya tak bisa di-publish," sebutnya.

Load More